Salin Artikel

Seorang Ibu Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya ke Dalam Sumur

Akibatnya, bayi itu ditemukan warga dalam kondisi tewas berbalut kain putih.

Kepala Sub-Bagian Pembinaan Operasi (KBO) Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Iptu Suroso mengatakan, motif kasus ini adalah sang ibu merasa direpotkan dengan kehadiran bayi tersebut.

Sebab, IN telah pisah ranjang dari suaminya inisial LM (45) sejak tiga bulan menikah.

"Pelaku merasa repot nantinya anaknya tersebut tidak ada yang mengurus, sementara ia dan suami sudah pisah ranjang, sehingga muncul niat untuk membuang bayi tersebut," kata Suroso, Senin (18/3/2024).

Suroso menjelaskan, pelaku juga khawatir anaknya nanti tidak akan dinafkahi oleh LM. Ketakutan itu membuat niatnya semakin menjadi untuk membunuh putranya tersebut.

IN yang melahirkan seorang diri langsung membungkus anaknya itu menggunakan celana dalam dan dibuang ke dalam sumur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian itu bermula saat IN yang sudah dalam kondisi mengandung merasa sakit perut dan hendak melahirkan pada Kamis (14/3/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.

IN lalu berjalan ke sumur yang berada di Jalan Kayu Merbau, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, seorang diri.

Sesampainya di sumur, ia pun langsung mengejan dua kali hingga putranya lahir di semak-semak dekat lokasi kejadian.

"Kemudian pelaku langsung membuang bayinya yang masih hidup ke dalam sumur,"ungkap Suroso.

Seorang saksi mata bernama Johan yang adalah tetangga IN sempat melihat perempuan itu berada di dekat sumur.

Ia pun lalu menjemput ibu dari IN agar menjemput anaknya tersebut pulang ke rumah.

Namun, saat kembali lagi ke dekat sumur, Johan tidak melihat lagi keberadaan IN di lokasi tersebut.

"Ketika di lokasi, ibu dari pelaku ini melihat ceceran darah di dekat sumur."

"Tak lama kemudian ayah pelaku datang dan mengecek ke dalam sumur, ternyata ada pakaian dalam yang terbalut bayi, kondisi bayi tersebut sudah tewas," ujar Johan.

Polisi pun langsung menangkap IN. Ia mengakui perbuatannya itu hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya ini, IN terancam dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

"Psikolog nanti akan menentukan kondisi kejiwaan pelaku," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/18/125510678/seorang-ibu-buang-bayi-yang-baru-dilahirkannya-ke-dalam-sumur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke