Salin Artikel

Aniaya Anggota TNI, 5 Pemuda di Kupang Ditangkap Polisi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap lima orang pemuda setempat karena diduga menganiaya YMHH (23), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) dari Batalyon Infanteri (Yonif) 743/PSY Kupang.

Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung mengatakan, lima pemuda yang ditangkap yakni RDO (21), SMT (19), YIB (21), AJAK (20) dan MD (19).

"Kejadiannya di depan Klinik Dewanta, Jalan Ainiba, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Minggu (17/3/2024) pagi," kata Aldinan kepada Kompas.com, Senin (18/3/2024).

Aldinan menuturkan, kejadian itu bermula ketika korban, YMHH, bersama temannya sedang duduk ngobrol di depan Klinik Dewanta.

Tak lama kemudian, pelaku RDO (21) melintas menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Satria.

Saat itu, RDO mengendarai sepeda motor sambil menggeber-geber sehingga mengeluarkan suara bising.

"Melihat itu, korban lalu menegur pelaku. Beberapa saat kemudian, pelaku RDO memanggil teman-temannya datang," ungkap Aldinan.

Tanpa banyak bicara, para pelaku yang berjumlah lima orang lalu menganiaya korban.

"Akibat dikeroyok, korban mengalami kesakitan dan bengkak di bagian kepala sebelah kiri, serta luka lecet di bagian bawah mata sebelah kiri," kata Aldinan.

Tak terima dianiaya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Markas Kepolisian Resor Kelapa Lima.

"Anggota piket Polsek Kota Lama yang mendapat laporan, langsung mendatangi lokasi kejadian dan menghubungi piket Polresta Kupang Kota dan piket Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI AD Kupang," kata dia.

Kapolsek Kota Lama dan piket Denpom TNI AD yang datang ke tempat kejadian perkara, langsung berkoordinasi. Para pelaku lalu dibekuk di kediaman masing-masing.

"Para pelaku saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Aldinan.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/18/114815178/aniaya-anggota-tni-5-pemuda-di-kupang-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke