Salin Artikel

Lecehkan Remaja Putri di Hotel, Oknum Kades di Ketapang Kalbar Ditangkap

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ketapang AKP Wawan Darmawan mengatakan, hasil pemeriksaan dan gelar perkara, menetapkan BA sebagai tersangka dan ditahan.

“Tersangka BA sudah kami tahan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Wawan, dalam keterangan tertulis, Minggu (17/3/2024).

Wawan menerangkan, kasus pelecehan terungkap setelah korban beserta orangtua membuat laporan, pada Kamis (14/3/2024).

“Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan tersangka,” ujar Wawan.

Sebagaimana diketahui, peristiwa pelecehan terjadi Rabu (28/2/2024) malam.

Setelah bertemu di rumah makan di kawasan Jalan MT Haryono Ketapang, tersangka membelikan korban sebuah ponsel.

Setelah itu, tersangka langsung membawa korban di sebuah penginapan.

Di dalam kamar, tersangka melakukan perbuatan tak pantas sebelum akhirnya korban dapat kabur.

“Setelah itu korban pun meninggalkan pelaku untuk selanjutnya melaporkan perbuatan yang dialami ke orangtuanya,” ucap Wawan.

Wawan menegaskan, saat ini tersangka yang didampingi kuasa hukumnya masih menjalani pemeriksaan dan dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BA kami tahan di Mapolres Ketapang,” tutup Wawan.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/17/160139978/lecehkan-remaja-putri-di-hotel-oknum-kades-di-ketapang-kalbar-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke