Salin Artikel

Pria di Kendari Perkosa Anak Kandung, Dilakukan Saat Mabuk

Rudapaksa itu dilakukan pria berinisial DS (41) terhadap anaknya yang masih berstatus siswi SMP kelas 1 atau usia 13 tahun.

Kapolsek Poasia AKP Jumiran mengungkapkan persetubuhan dilakukan pelaku terhadap sang anak untuk pertama kali pada Agustus 2023 hingga Februari 2024.

"Persetubuhan pertama saat korban masih kelas 6 SD dan berlanjut sampai Februari 2024 ini. Sekarang korban ini sudah duduk di bangku kelas 1 SMP," kata Jumiran, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/3/2024).

Sebelum melancarkan aksinya, kata Jumiran, pelaku terlebih dulu mengonsumsi minuman keras sampai mabuk, kemudian pulang ke rumahnya yang beralamat di Kecamatan Poasia.

"Pengakuan pelaku dia mabuk tidak sadarkan diri, lalu menyetubuhi anak kandungnya sendiri," beber dia.

Aksi itu dilakukan pelaku di dalam rumahnya di Kecamatan Poasia saat istrinya sedang berjualan kue di sekolah dekat tempat tinggalnya.

Korban merupakan anak kedua dari istri pertamanya. Pelaku yang bekerja sebagai tukang bangunan diketahui memiliki 3 orang istri dan tinggal di rumah berbeda.

Jumiran membeberkan bahwa kasus rudapaksa ini terungkap ketika korban bercerita kepada sepupunya inisial RR bahwa dirinya disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri.

"Atas informasi tersebut korban bersama ibu dan keluarganya ke Polsek Poasia melaporkan kejadian tersebut. Kemudian terlapor (pelaku) juga saat melakukan perbuatannya selalu mengancam korban dan berkata, 'jangan kasi tahu mama'," terang dia.

Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini pelaku telah kami tahan. Dia diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," tutup Kapolsek Poasia. 

https://regional.kompas.com/read/2024/03/17/105107978/pria-di-kendari-perkosa-anak-kandung-dilakukan-saat-mabuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke