Salin Artikel

Ditegur Saat Minum Miras, Dua Pemuda di Konawe Selatan Bacok Polisi

Kedua pemuda itu berinisial F dan I. Mereka diciduk polisi di rumah masing-masing tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP Nyoman Gede Arya T. Putra mengungkapkan, kejadian berawal saat dua orang Personel Polsek Tinanggea yakni Aipda Darno dan Aipda Arifin sedang melaksanakan pengamanan pesta perkawinan di Kelurahan Tinanggea.

Setelah selesai melaksanakan pengamanan, kedua personel melakukan Patroli pada Sabtu (9/3/ 2024) malam.

"Lalu tepat di jalan umum keduanya melihat ada dua orang lelaki berinisial F dan I sedang mengkomsumsi minuman keras. Lalu keduanya diingattkan oleh anggota Personel Patroli Polsek Tinanggea serta diarahkan untuk pulang ke rumahnya," kata Nyoman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/3/2024).

Namun, kedua pemuda tersebut menolak dan melakukan perlawanan. Mereka pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam dan membacok personel polisi itu. 

"Atas insiden tersebut sehingga membuat dari salah satu Personel Patroli bernama Aipda Darno luka robek di bagian lengan tangan kanan sampai telapak tangan," tegasnya.

Nyoman menambahkan, kedua pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Uundang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara, atau sekurang-kurangnya 5 tahun penjara sesuai pasal 351 ayat ( 2 ) KUHP.

Atas kejadian tersebut, Wakapolres Konawe selatan Kompol Dedi Hartoyo mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Konsel agar menghindari dan tidak mengkomsumsi minuman keras ( Miras )

"Sebab ini dapat membahayakan diri sendiri dan akan berhadapan dengan hukum," tegas Wakapolres Konawe Selatan. 

https://regional.kompas.com/read/2024/03/15/175532878/ditegur-saat-minum-miras-dua-pemuda-di-konawe-selatan-bacok-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke