Salin Artikel

Pengasuh Ponpes dan Anaknya Ditetapkan Tersangka Pencabulan 12 Santriwati di Trenggalek

KOMPAS.com - Pengasuh pondok pesantren di Trenggalek, Jawa Timur, berinisial M (72) dan anaknya F (37) ditetapkan tersangka pencabulan santriwati.

Keduanya diamankan di Polres Trenggalek usai dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap 12 santriwati.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap lima saksi, dan 10 korban yang bersedia memberikan keterangan.

Selain itu, Satreskrim Polres Trenggalek juga akan mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada empat orang saksi.

"Kemungkinan penambahan korban bisa terjadi karena masih ada pemeriksaan saksi lagi siapa-siapa saja yang menjadi korban karena tidak semuanya mau bercerita," lanjutnya.

Kasus pencabulan ini terungkap setelah Dinas Sosial setempat mendapatkan cerita dari orangtua korban yang mengaku anaknya menjadi korban pencabulan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, dua orang (tersangka) ini mengakui perbuatannya dengan cara melakukan bujuk rayu, kemudian bisa memegang bagian vital dari tubuh korban," jelas Gathut.

Untuk korban sendiri sudah mendapatkan penanganan khusus oleh Dinsos P3A, psikolog atau psikiater, dan Dinas Pendidikan agar pendidikannya bisa terus berjalan.

"Atas perbuatannya, pelaku terkena ancaman pidana UU Perlindungan Anak, kekerasan seksual dengan hukuman bervariasi antara 5-12 tahun penjara," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan diduga terjadi sudah sejak 2021 hingga 2024 dengan berbagai modus.

Para santriwati korban ini diminta membersihkan kamar pribadi, ruang tamu rumah utama, dan modus lainnya, kemudian dicabui dengan cara diraba.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Menetapkan Seorang Kiai dan Anaknya Sebagai Tersangka Pencabulan Santriwati di Trenggalek

https://regional.kompas.com/read/2024/03/15/145713078/pengasuh-ponpes-dan-anaknya-ditetapkan-tersangka-pencabulan-12-santriwati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke