Salin Artikel

Kepala Kanwil Kemenag Sulbar Dipolisikan Atas Dugaan Percobaan Pemerkosaan

MAMUJU, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Sulawesi Barat Syafrudin Baderung dilaporkan ke polisi atas dugaan percobaan pemerkosaan dan video call seks kepada pegawainya.

Penasihat hukum korban Busman Rasyid mengatakan, bahwa laporan ini dilayangkan korban di Polda Sulbar dengan nomor: LP/B/10/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT, Kamis (14/3/2024).

Korban, kata Busman, telah dimintai keterangan oleh penyidik selama 4 jam.

"Tadi ini kami sudah dampingi salah satu korban. Jadi, dia dilecehkan, laporan polisinya sudah dimasukkan ke Polda Sulbar," kata Busman, kepada Kompas.com, Kamis sore.

Busman menuturkan, aksi percobaan pemerkosaan yang diduga dilakukan Syafrudin awalnya terjadi sekitar bulan Juli 2023. Saat itu, korban berada di rumah jabatan terlapor.

Setelah kejadian itu, korban kembali mendapat perlakuan yang sama. Namun, korban terus menolak ajakan terlapor.

Setelah dua kali mengalami penolakan secara langsung, terlapor kemudian sempat melakukan video call seks kepada korban dengan memperlihatkan alat kelaminnya.

"Setelah dua kali kejadian upaya pemerkosaan, selain itu juga di video call, ada untuk ajak untuk berhubungan seksual dengan memperlihatkan alat kelaminnya," ujar Busman.

Busman mengungkapkan, bahwa korban yang ia dampingi awalnya diintimidasi usai melaporkan kejadian ini ke para petinggi Kemenag Sulbar.

Korban dipaksa untuk tidak membocorkan kejadian yang dialaminya ini ke publik.

Salah satu ancaman yang didapat korban, kata Busman, ialah Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan dikeluarkan.

"Jadi, korban itu diintimidasi. Di lingkungan kerjanya korban tidak didukung bahkan sudah ada beberapa kali kejadian itu sampai korban ini meminta untuk ditugaskan di Kemenag Mamuju," ucap Busman.

Busman mengatakan, korban akhirnya berani melaporkan Kakanwil Kemenag setelah ada korban lain yang turut bersuara.


Busman menyebut, diduga korban yang mendapatkan pelecehan tidak hanya satu.

Busman telah mengumpulkan bukti terkait dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Syafrudin. Bahkan, bukti-bukti itu juga didapat dari korban lain.

"Kami dapat bukti juga di korban lain makanya kami sangat percaya korban ini lebih dari satu cuma tinggal keberaniannya korban-korban lain dan semoga berani mengungkap kebenaran," kata Busman.

Busman berharap, laporannya segera ditindaklanjuti polisi. Dia meminta polisi juga memproses para petinggi Kemenag yang sempat melakukan intimidasi terhadap korban.

"Kita berharap orang-orang yang melakukan intimidasi itu bisa diseret ke meja hukum," ucap Busman.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi membenarkan laporan yang dilayangkan korban dugaan pelecehan seksual terhadap Kepala Kanwil Kemenag Sulbar.

Menurut Slamet, pihaknya masih memproses laporan tersebut.

"Kalau masalah etiknya dilakukan intern mereka kalau pengaduan ke Polri masih dalam proses," ujar Slamet.

Slamet berjanji, akan memanggil Syfrudin Baderung, untuk dimintai keterangan atas laporan yang dilayangkan korban.

"Pasti dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Slamet.

Kasubag Humas Kemenag Sulbar Abidin mengaku, baru tahu laporan tersebut dari berita yang beredar hari ini.

Dia juga enggan menjawab dugaan beberapa pejabat di Kemenag Sulbar yang diduga mengintimidasi korban pelecehan agar tidak bersuara ke publik.

"Kami belum tahu. Kami juga batu baca di berita tadi ini," singkat Abidin, melalui WhatsApp.

Kompas.com telah menghubungi Kepala Kanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung terkait dirinya yang dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual ke pegawainya.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Syafrudin belum merespons pertanyaan Kompas.com baik itu melalui pesan WhatsApp maupun telepon.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/14/192906278/kepala-kanwil-kemenag-sulbar-dipolisikan-atas-dugaan-percobaan-pemerkosaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke