Salin Artikel

Diupahi Rp 20 Juta Bawa 2,6 Kg Sabu, Pria 46 Tahun Dibekuk Polisi

Kepala Polres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, kasus ini diungkap tim Satresnarkoba, Satreskrim, Satpolairud Polres Bengkalis, dan Bea Cukai Bengkalis,  Kamis (7/3/2024) lalu.

"Barang bukti yang diamankan, sabu 2,6 kilogram dan kokain 551 gram," kata Setyo, Kamis (14/3/2024).

Setyo menjelaskan, penangkapan SL berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika ke wilayah Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Tim gabungan melakukan penyelidikan, dan menyergap pelaku saat mengendarai sepeda motor di jalan lintas Dumai-Pakning, Bengkalis.

Petugas menemukan sebuah tas ransel yang dibawa pelaku berisi narkotika. "Pelaku SL mengaku diperintahkan oleh seseorang, yang saat ini masih kami buru," ungkap Setyo.

Pelaku, sambung dia, diperintahkan untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Kota Dumai, dengan upah Rp 20 juta.

Rupanya, bukan kali pertama SL menjadi kurir narkoba. Dia mengaku sudah tiga kali melakoni peran ini, atas perintah dari orang yang sama. 

"Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Setyo.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/14/121337578/diupahi-rp-20-juta-bawa-26-kg-sabu-pria-46-tahun-dibekuk-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke