Salin Artikel

Selebgram Gebby Vesta Dianiaya gara-gara Unggahan di Medsos, Begini Kronologinya

Kepala Seksi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri mengatakan, terduga pelaku yakni seorang pria berinisial HS telah diamankan dan ditahan di Polresta Pontianak.

“Terduga pelaku sudah kami periksa dan amankan,” kata Wagitri kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Wagitri mengatakan, perkara penganiayaan berawal dari keduanya saling sindir di media sosial Instagram.

Korban Gebby Vesta juga disebut telah mengunggah konten di story Instagram yang menyebut tersangka adalah pelaku penipuan.

“Tak terima dengan itu, tersangka mendatangi korban dan melakukan penganiayaan,” ucap Wagitri.

Menurut Wagitri, tersangka melakukan penganiyaan dengan cara memukul wajah, menjambak, dan membenturkan kepala korban ke dinding.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan melapor ke polisi,” ucap Wagitri.

Wagitri menegaskan, atas perbuatannya, tersanga dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

“Sampai saat ini, tersangka masih kami tahan dan menjalani pemeriksaan intensif,” tutup Wagitri.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/13/155314078/selebgram-gebby-vesta-dianiaya-gara-gara-unggahan-di-medsos-begini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke