Salin Artikel

Ganggu Istri Orang, Seorang Petani di Musi Rawas Tewas Ditikam

Akibat kejadian tersebut, dua tersangka pasangan suami istri Roziza (43) dan Hudaiyana (39) mendekam di sel tahanan Polres Musi Rawas karena menyerahkan diri ke polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Musi Rawas AKP Herman Junaidi mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Sabtu (9/3/2024) di pinggir Jalan Blok M15 PT Evan Lestari, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti.

Mulanya, tersangka Roziza sedang menuju ke sungai sementara istrinya Hudaiyana menunggu di pinggir jalan.

Namun, ketika berada di sungai Hudaiyana berteriak minta tolong lantaran tangannya secara mendadak ditarik oleh korban Edi.

Roziza yang mendengar teriakan istrinya tersebut langsung berlari menuju ke lokasi dan melihat korban memegang tangan korban.

"Karena gelap mata pelaku ini langsung mengeluarkan sajam dan menusuk korban secara bertubi-tubi hingga tewas," kata Herman, Senin (11/3/2024).

Kurang puas, tersangka Hudaiyana yang merupakan istri Roziza juga ikut menganiaya Edi yang sudah roboh ke tanah.

Ia menendang korban dan memukulnya menggunakan kayu di bagian kepala. Setelah tewas, kedua tersangka pun melarikan diri.

Sementara, beberapa saat kemudian, Edi ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan.

"Kami mendapatkan laporan adanya penemuan mayat langsung melakukan penyelidikan," ujar Herman.

Hasil dari penyelidikan itu, dugaan pelaku mengarah kepada Roziza bersama istrinya.

Keduanya pun lalu memilih menyerahkan diri kepada petugas beberapa jam setelah peristiwa tersebut.

"Kedua pelaku pasutri tersebut menyerahkan diri ke Polsek Muara Beliti. Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polres Musi Rawas," ungkap Herman.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/13/133743578/ganggu-istri-orang-seorang-petani-di-musi-rawas-tewas-ditikam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke