Salin Artikel

Tertipu Tawaran Jadi PNS, Kakek di Cilacap Kehilangan Uang Rp 40 Juta, Pelaku Mengaku Intel

Kasus tersebut berawal saat Sudarso ingin anaknya, Sutimah (47) dan sang cucu, Mei Sekar Karisma (21) menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Ia kemudian menyerahkan uang Rp 40 juta ke pelaku DS, agar anak dan cucunya menjadi PNS. Kepada Sudarso, DS mengaku sebagai intel dari Tasikmalaya yang hendak pindah ke Pangandaran.

DS menjanjikan kepada Sudarso jika anak dan cucunya akan jadi PNS di lingkup Pemda Kabupaten Pangandaran.

Hal tersebut dijelaskan oleh Yulianti Eka Pertiwi (25), cucu Sudarso.

"Awalnya, yang diminta jadi PNS yaitu saya sama ibude saya (Sutimah). Pelaku datang ke rumah yang kebetulan pelaku teman SMP-nya ibude," ujar Eka, Selasa (5/3/2024) pagi.

Ia mengatakan sang Bibi, Sutimah sehari-hari mengajar di PAUD.

"Katanya, Mbah, cucumu yang satu kan nanti sarjana, daripada lulus nanti jadi Sarjono (Sarjana nganggur) mending didaftarkan PNS saja. Karena, ada pembukaan CPNS," ucap dia menirukan obrolan DS ke kakeknya.

Tawaran tersebut juga ditawarkan untuk Sutimah yang belum berstatus PNS.

"Nanti, katanya kalau sudah PNS, SK-nya bisa digadaikan ke Bank dan bisa turun Rp 200 juta lebih. Nah, kalau saya kan diminta Rp 200 juta karena masih kuliah. Kalau ibude, itu cukup Rp 100 juta," kata Eka.

Namun Eka menolak permintaan tersebut karena baginya tidak masuk akal. Tapi belakangan terungkap, kakeknya memasukkan ijazah cucunya yang lain, Mei Sekar Karisma yang baru lulus SMA.

"Nah, itu yang bayar kakek saya. Si pelaku minta DP uang Rp 50 juta tapi sama kakek dikasih Rp 40 juta dan itu juga 2 kali bayar," ujarnya.

Ia menyebut penyerahan uang dilakukan pada Januari 2021. Tak hanya DS, istri DS yang menjabat sebagai kepala sekolah dasar negeri di Kecamatan Kalipucang juga meyakinkan Sudarso jika cucunya akan menjadi PNS dengan mahar tersebut.

"Malah, sempat nyuruh ke kakek saya. Katanya kalau tidak punya uang mending pinjam saja ke bank. Nanti kalau sudah jadi PNS, itu lancar gajinya terus SK-nya turun dan bisa dijaminkan ke bank," ucap Eka.

Awalnya Sudarso menolak, namun karena terus diyakinkan, ia pun meminjam uang Rp 50 juta ke bank.

"Mereka sempat bilang, kita yang nyalurkan dan kalau gagal uang kembali. Sudah gitu akhirnya kakek saya pinjam Rp 50 juta ke Bank," katanya.

Namun dari pinjaman Rp 50 juta, yang dicairkan hanya Rp 40 juta dan kemudian diserahkan ke DS.

"Jadi, yang dikasihkan ke si pelaku itu totalnya baru Rp 40 juta dengan 2 kali transaksi. Terus, memberikan foto copy ijazah dan berkas lainnya," ucap Ia.

Sementara formasi PNS yang ditawarkan oleh si pelaku, itu katanya tinggal dipilih.

"Jadi, kayak kita yang disuruh memilih mau di mana kerjanya," ujar dia.

Sempat menginap beberapa hari di rumah korban

Yulianti Eka Pertiwi mengatakan bahwa pelaku DS sempat menginap beberapa hari di rumah sang kakek.

Ia mengatakan, pelaku tiba-tiba datang beberapa hari setelah meninggalnya sang paman.

"Kemudian, setelah tiga hari pakde meninggal dunia, tiba-tiba si pelaku datang dengan menggunakan mobil dan menginap di situ (Sutimah)," ujar Eka

"Kan, yang namanya di desa itu kan pikirannya pada negatif. Apalagi, ibude baru ditinggal meninggal dunia sama suaminya," ujar Eka.

Ia mengatakan saat itu keluarganya sudah lapor ke RT dan sempat mengusir pelaku. Namun pelaku tetap menginap selama dua hari.

Bahkan pelaku DS sempat menawarkan air kesehatan kepada keluarganya. Selain itu DS sempat memaksa mengantar Eka saat akan memeriksakan neneknya ke sebuah klinik di Kedongdongan.

"Nah, terus diantarkanlah nenek saya ke klinik itu. Kemudian waktu di perjalanan, kan komunikasi dan bertanya tanya. Bapak sih kerja dimana, terus kata si pelaku ngakunya Intel dari Tasikmalaya," kata dia.

"Terus, dia sempat bilang gini, katanya berencana mau daftarkan saya dan anaknya ibude yang nomor tiga untuk menjadi polisi. Kebetulan kan cowok dan baru lulus SMA," ucapnya.

Kemudian, Eka sempat menjawab tidak berminat dan ingin hidup seperti orang biasa pada umumnya.

"Sudah itu, si pelaku bertanya tanya lagi dan tiba-tiba menawarkan jasa untuk menjadi PNS itu," kata Eka.

Dilarang lapor polisi

Eka bercerita oleh DS, kakeknya dilarang untuk lapor polisi. Hal itu disampaikan saat Sudarso menyerahkan uang ke DS.

"Itu, yang ngomong si pelaku. Kan, waktu penyerahan uang itu ada saudaranya pelaku yang melihat. Terus kakek saya disuruh tanda tangan di atas materai dan kemudian dipegang sama pelaku," ujar Eka.

Saat menyerahkan uang Rp 40 juta, kakeknya tidak mendapatkan kuitansi dan tidak ada saksi dari pihak korban.

Menurutnya, sang kakek berangkat sendiri ke rumah pelaku dengan menumpang truk yang berangkat ke Pangandaran.

"Kan, rumah kakek di pelosok, terus pergi ke Pasar Cinyawang, kemudian nebeng atau ikut ke mobil truk yang hendak membawa batu. Kakek nebeng sampai ke rumah si pelaku di wilayah Kalipucang untuk mengantar uang tersebut," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Cerita Lengkap Kakek Sudarso Tertipu Tawaran Jadi PNS, Pelaku Sempat Diusir Warga tapi Tak Mempan

https://regional.kompas.com/read/2024/03/13/082800978/tertipu-tawaran-jadi-pns-kakek-di-cilacap-kehilangan-uang-rp-40-juta-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke