Salin Artikel

Ramadhan, Jam Kerja ASN Pemkab Tangerang Berkurang 4,5 Jam Per Minggu

Pengurangan jam kerja bagi ASN tersebut, lanjutnya, diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jam kerja aparatur sipil negara pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

"Bagi perangkat daerah yang memiliki hari kerja di luar ketentuan tersebut seperti RSUD, BPBD, dan sebagainya, untuk disesuaikan."

Demikian kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Tangerang, Hendar Herawan di Tangerang, Selasa (12/3/2024).

Ia menerangkan, bagi pegawai ASN dengan sistem lima hari kerja yang terhitung dari hari Senin-Kamis masuk kerja pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

"Khusus hari Jumat, masuk jam 08.00-15.30 WIB dengan masa istirahat satu jam," kata dia.

Jumlah jam kerja efektif selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 tersebut yaitu 32 jam 30 menit per minggu.

"Pada bulan Ramadhan ini agar setiap ASN tetap produktif dan mencapai target kinerja dengan penyesuaian jam kerja tersebut, serta tetap optimal dalam pelayanan publik," ucap Hendar Herawan.

Ia berharap bagi semua ASN lingkup Pemkab Tangerang untuk selalu menjaga kesehatan selama menjalani bulan Ramadhan.

"Selamat menunaikan ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah dan semoga kita semua mendapat kelancaran dalam menjalankannya," kata Hendar Herawan.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/12/152045178/ramadhan-jam-kerja-asn-pemkab-tangerang-berkurang-45-jam-per-minggu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke