Salin Artikel

4 Posko Pemburu Geng Motor Didirikan di Serang

Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kepala Polres Serang, AKBP Condro Sasongko di Serang, Banten, Senin (11/3/2024), mengatakan, dua posko didirikan di pusat kota dan keramaian, yaitu di Ciruas dan Kibin.

Sedangkan dua posko geng motor lainnya didirikan di Cikande Asem serta Petir yang berbatasan dengan Kabupaten Tangerang dan Lebak.

"Pendirian posko pemburu geng motor ini sebagai upaya Polres Serang memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta antisipasi dari ulah geng motor yang kerap terjadi," ungkap dia.

Kapolres menjelaskan pendirian posko di perbatasan untuk mencegah munculnya geng motor yang berasal dari luar wilayah hukum Polres Serang.

Beberapa peristiwa pernah terjadi aksi geng motor yang datang dari luar daerah.

"Kami tidak ingin masyarakat resah karena ulah berandalan jalanan yang datang dari luar daerah yang sengaja membuat kegaduhan di wilayah kami," kata dia.

Meski posko pemburu geng motor didirikan, polisi tetap melakukan langkah pencegahan melalui patroli rutin agar tidak terjadi tawuran.

"Pendirian posko pemburu geng motor tidak memengaruhi kegiatan rutin lainnya, seperti patroli rutin."

"Patroli ini sebagai upaya mitigasi agar geng motor yang ada di dalam wilayah bisa dicegah," kata dia.

Pihaknya juga memerintahkan patroli siber untuk melakukan pengawasan dan pemetaan (mapping) terhadap postingan ajakan tawuran di media sosial kelompok-kelompok yang melakukan kegiatan yang meresahkan.

"Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku siapapun yang terlibat tawuran, penjara adalah hukumannya," kata dia.

Dia juga mengimbau kepada orangtua untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya.

"Saya tegaskan lagi terhadap para pelaku tawuran saya pastikan penjara menantimu," tegas dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/12/101611978/4-posko-pemburu-geng-motor-didirikan-di-serang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke