Salin Artikel

Polisi: Pencuri Hiasan Kubah Masjid Senilai Rp 3 Miliar Seorang Diri

AMBON, KOMPAS.com - Aparat Polres Buru, Maluku, menegaskan, AG merupakan satu-satunya pencuri hiasan kubah masjid dari emas seberat 2,6 kilogram di masjid Desa Kayeli.

Menurut polisi, tidak ada keterlibatan pihak lain dalam pencurian hiasan kubah masjid atau disebut tiang alif senilai Rp 3 miliar tersebut.

"Yang melakukan pencurian tiang alif adalah saudara AG sendiri, jadi sejauh ini pelakunya tunggal dan tidak ada keterlibatan orang lain," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Buru Iptu Aditya Bambang Sundawa kepada wartawan di Kantor Polres Buru, Senin (11/3/2024).

Aditya menjelaskan, saat diperiksa penyidik, tersangka AG sempat mengakui bahwa saat melancarkan aksinya itu dibantu oleh empat orang lainnya.

Keempat orang tersebut yakni AU (59), YI (42), RS (59), dan RT (61). Keempat orang ini sempat diamankan untuk dimintai keterangannya di kantor Polres pada Minggu (10/3/2024).

Menurut Aditya, setelah keempat orang tersebut diperiksa, ternyata tidak ada bukti keterlibatan.

"Terlakit dengan informasi yang beredar itu tidaklah benar. Betul, kami memang mengamankan empat orang. Kami mintai keterangan dari mereka itu berdasarkan keterangan dari AG sendiri. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan di ruangan terpisah, kami tidak menemukan adanya keterlibatan empat orang saksi tersebut dengan tersangka dan keterangan empat saksi tidak berkesesuaian dengan keterangan tersangka," ungkapnya.

Dia menjelaskan, untuk membuktikan semua itu, penyidik kemudian melakukan reka ulang kasus tersebut di lokasi kejadian, yakni di Desa Kayeli.

"Kami berangkat bersama tersangka ke Desa Kayeli untuk melakukan reka adegan di TKP dan itu dipimpin oleh saya sendiri," ujarnya.

Menurutnya, dari hasil reka ulang yang dilakukan, tidak terbukti ada keterlibatan orang lain dalam kasus pencurian tersebut.

Adapun hasil reka ulang kasus pencurian hiasan kubah masjid di Desa Kayeli itu disaksikan langsung oleh sebagian besar warga di desa tersebut.

"Dari hasil reka adegan ditemukan fakta bahwa AG pelaku pencurian itu sendiri dan itu disaksikan langsung oleh masyarakat Desa Kayeli, jadi sejauh ini pelakunya tunggal," ungkapnya.

Tersangka AG ditangkap polisi di sebuah lokasi di Namlea, Kabupaten Buru, saat hendak kabur ke Maluku Utara pada Kamis (7/3/2024).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa beberapa kepingan tiang alif yang disimpan di sejumlah lokasi.

Sebelumnya, hiasan kubah masjid atau tiang alif di Masjid Al Huda, Desa Kayeli, Kabupaten Buru, yang terbuat dari emas seberat 2,6 kilogram hilang dicuri pada Senin (4/3/2024) dini hari.

Tiang alif emas tersebut merupakan sumbangan warga Desa Kayeli dan penambang di Gunung Botak.

Hilangnya tiang alif di kubah masjid tersebut membuat heboh warga di Kabupaten Buru.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/12/063522578/polisi-pencuri-hiasan-kubah-masjid-senilai-rp-3-miliar-seorang-diri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke