Salin Artikel

1.142 Suara Caleg Golkar di Bitung Digeser, Bawaslu Sulut: Ini Kejahatan Demokrasi

MANADO, KOMPAS.com - Pergeseran suara calon legislatif (caleg) Partai Golkar di Kota Bitung terungkap dalam rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Sabtu (9/3/2024), di GKIC Novotel Manado.

Pergeseran 1.142 suara ini terjadi di Kecamatan Madidir, Bitung. Pergeseran suara ini terjadi antar sesama caleg DPRD Provinsi dari Partai Golkar. Di mana, suara caleg nomor urut 1 digeser ke caleg nomor urut 5.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulut mempertanyakan kejadian ini kepada KPU Bitung dalam pleno tersebut.

"Partai Golkar yang saya lihat dari data terjadi pergeseran. Ini di satu kecamatan yaitu Kecamatan Madidir ada 1.142 suara yang digeser. Ini kan luar biasa, ini kejahatan," kata Anggota Bawaslu Donny Rumagit di Bitung, Sabtu. 

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut itu meminta KPU Bitung menjelaskan secara rinci pergeseran suara tersebut.

"Karena ini adalah kecurangan dan kejahatan demokrasi, maka ini harus diungkapkan dalam pleno saat ini. Saya meminta kepada teman-teman KPU Bitung untuk menyampaikan secara rinci dan detail pergeseran 1.142 suara ini harus diungkapkan," sebutnya.

"Di tempat pemungutan suara (TPS) mana, di desa mana, ini harus jelas," tambah Donny.

Ia menyanyangkan pergeseran suara ini terjadi di Bitung. Menurut dia, dengan kejadian ini publik bisa bertanya-tanya, ada apa dengan KPU Bitung.

"Karena sangat jelas. Trust KPU Bitung ini di mata publik sangat rendah. Karena telah terjadi kecurangan," tutur Donny.

Kata Donny, berbeda kalau hanya persoalan administrasi. Tapi ini persoalan surat suara yang sudah ada hasil.

"Rakyat yang sudah memilih digeser ke yang lain. Dan ini bukan jumlah yang kecil. Jumlah yang banyak ini 1.142," katanya.

"Apakah sumber daya manusia (SDM) teman-teman KPU yang kurang atau tidak profesionalnya teman-teman KPU. Karena ini sudah diamanatkan oleh Peraturan KPU (PKPU)," tambah Donny.

Dalam forum itu, Donny kembali meminta KPU Bitung menjelaskan secara rinci dan detail kejadian tersebut. Dikatakannya, Bawaslu diberikan amanat oleh Undang-Undang (UU) bagaimana menjaga proses dan hasil.

"Jadi integritas proses dan integritas hasil harus. Itu komitmen kami dari Bawaslu. Walaupun secara administrasi telah dikembalikan tetapi ini juga harus diungkapkan bahwa 1.142 suara yang digeser ini kita harus tahu," paparnya.

"Publik juga harus tahu karena ini akan jadi catatan sejarah buat kita semua bahwa di Pemilu 2024 khusus di Kota Bitung telah terjadi kecurangan, telah terjadi pergeseran ada 1.142," jelas Donny.

KPU Bitung mengakui pergeseran suara caleg Partai Golkar tersebut dan telah dilakukan perbaikan di pleno kota.

"Sudah selesai di tingkat kota. Memang di Kecamatan Madidir itu untuk jenis pemilihan DPRD Provinsi terbukti memang ada pergeseran suara dari caleg nomor urut 1 ke caleg nomor urut 5 untuk dapil Sulawesi Utara," kata Anggota KPU Bitung Muhajir La Djanudin, dalam rapat pleno.

Dia menjelaskan, sebelumnya KPU menerima tanggapan atau keberatan saksi karena didapati rekapitulasi suara C-Hasil dan D-Hasil terdapat kekeliruan atau perbedaan.

"Setelah itu dilakukan penyandingan dan KPU melakukan penyelesaian dalam rapat pleno tingkat kota. Sudah dikembalikan (suara) di pleno kota," Djanudin.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/10/063300678/1.142-suara-caleg-golkar-di-bitung-digeser-bawaslu-sulut--ini-kejahatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke