Salin Artikel

Polisi Bekuk Pemuda yang Jual Motor Curian di Medsos

Kanit Reskrim, Iptu Andi Sabri mengatakan, Rifky ditangkap di sekitar Masjid Al-Jihad, Karawang, sehari setelah melakukan pencurian di kontrakan Santiong Utara, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat. 

Penangkapan Rifky bermula ketika korban bernama Tiara Mathovani (29) yang kehilangan motornya hari Rabu (6/3/2023), menemukan motornya dijual di Facebook oleh orang tak dikenal. 

"Korban merasa gambar motor yang diunggah di Facebook ini adalah motornya. Korban meyakini motor tersebut miliknya," ujar Andi Sabri, Sabtu (9/3/2024). 

Tiara kemudian melapor ke Polsek Karawang Kota. Kepada polisi, Tiara mengaku yakin itu adalah motor miliknya.

Tiara bersama piket Reskrim dan Unit Ppsnal Polsek Karawang Kota kemudian berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah dijanjikan tersangka. 

"Setelah sampai di TKP, kami langsung mengamankan tersangka dan membawanya bersama barang bukti 1 unit motor yang dibawa," kata Andi. 

Hasil pengecekan, nomor rangka dan nomor mesin dengan kendaraan korban yang hilang sama.

Tersangka Rifky kemudian dibawa ke Polsek Karawang Kota untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. 

Adapun modus pencuriannya, kata Andi, Rifky berangkat dari rumahnya dengan cara jalan kaki. Ia kemudian melihat sepeda motor korban dan kondisi sekitarnya tengah sepi. 

"Selanjutnya tersangka mendekati sepeda motor milik korban dan melihat sepeda motor korban tidak dikunci stang dan melakukan pencurian," kata Andi. 

Andi mengatakan, akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta. 

Selain membekuk tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti  motor milik korban, pelat nomor kendaraan, kunci kontak, dan KTP pelaku. 

Adapun tersangka Rifky dijerat Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman bui paling lama tujuh tahun.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/09/154530178/polisi-bekuk-pemuda-yang-jual-motor-curian-di-medsos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke