Salin Artikel

Kesal Hendak Digugat Cerai, Seorang Suami Siram Istri Pakai Air Keras

Akibatnya, korban pun mengalami luka bakar di bagian punggung hingga wajah.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (6/3/2024) kemarin. Saat itu korban AP yang sedang bekerja di Puskesmas Prabumulih Barat didatangi oleh pelaku Yenson sembari membawa air keras.

Tanpa basa-basi, pelaku pun langsung menyiram wajah istrinya itu dengan air keras hingga mengalami luka bakar.

Setelah melakukan aksinya tersebut, Yenson pun melarikan diri dan tertangkap di kawasan Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU pada Kamis (7/3/2024).

"Ketika ditangkap pelaku hendak melarikan diri ke Lampung dengan menggunakan sepeda motor," kata Endro, Sabtu (9/3/2024).

Endro menjelaskan, Yenson dan korban AP hampir satu tahun belakangan sering terlibat cekcok. AP lalu memutuskan untuk menggugat cerai suaminya tersebut ke Pengadilan sebelum akhirnya ke inspektorat karena korban berstatus sebagai ASN.

Namun, gugatan cerai itu diketahui oleh Yenson. Keduanya kemudian terlibat keributan karena pelaku menduga bahwa istrinya tersebut telah memiliki pria lain.

Atas perbuatannya, pelaku Yenson dikenakan pasal 44 Ayat 1 dan 2 tentang Undang-undang  penghapusan KDRT dengan kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp 30 juta.

"Barang bukti berupa pakaian korban sudah kami sita, saat ini pelaku kami tahan," ungkap Endro. 

https://regional.kompas.com/read/2024/03/09/144302978/kesal-hendak-digugat-cerai-seorang-suami-siram-istri-pakai-air-keras

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke