Salin Artikel

Sebut Ada Penggelembungan Suara dan Tanda Tangan Palsu Saksi, Caleg Petahana Protes ke KPU Banten

SERANG, KOMPAS.com - Calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Demokrat Nuraini menyebut adanya dugaan penggelembungan suara oleh partai lain dan pemalsuan tanda tangan saksi.

Kecurangan yang disebut calon incumbent daerah pemilihan (dapil) Banten II itu disampaikan secara langsung ke KPU Banten, usai rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi di Jalan Syekh Nawawi Albantani, Kota Serang, Jumat (8/3/2024) malam.

Nuraini mengatakan, pada saat proses pleno rekapitulasi di tingkat PPK dan KPU Kota Serang telah disampaikan adanya indikasi kecurangan itu yang merugikan partai dan dirinya.

Namun, temuan dan protes saksi partai berlambang mercy itu tidak direspon oleh pihak PPK maupun KPU.

"Kami menyampaikan, karena kesempatan yang tidak diberikan kepada saksi kami untuk menyuarakan agar membuka ruang kaitan adanya indikasi penggelembungan. Bahkan ini ada lagi terjadi pemalsuan tandatangan saksi kami di tingkat KPU Kota Serang," kata Nuraini kepada wartawan di kantor KPU Banten. Jumat.

Menurut Nuraini, penggelembungan suara dan tindak pidana pemalsuan tanda tangan tidak bisa dibiarkan karena merupakan kejahatan tersetruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Nuraini menyebut, indikasi penggelembungan suara terjadi di dua Kecamatan di Kota Serang, seperti Kecamatan Taktakan dan Kecamatan Serang serta di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

"Penggelembungan suaranya partai tertentu. PDI-P, 1.400 suara di Kecamatan Taktakan dan 2.200 di Kecamatan Serang," kata dia.

Dampaknya, lanjut Nuraini, dirinya terancam tidak kembali ke Senayan karena berada di urutan ketujuh perolehan suaranya. Sedangkan kuota yang tersedia hanya 6 kursi dari Banten II

"Polanya sama antara C1 hasil dan D1 hasil berbeda, jauh sekali. Suara saya tidak berkurang, tapi politik kompetisi, memperebutkan kursi ke enam," ujar Nuraini.

Terkait pemalsuan tanda tangan, Nuraini menyakini saksi yang hadir saat rapat Pleno Rekapitulasi tingkat KPU Kota Serang di hotel Aston Serang tidak menandatanganinya.

Sehingga, mantan pimpinan DPRD Banten ini akan melaporkannya ke aparat penegak hukum, karena sudah masuk bentuk kejahatan.

"Kita akan laporkan, kita akan terus tempuh (upaya hukum), karena ini semangatnya Pemilu 2024 jangan sampai diciderai kecurangan," tegas dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/09/130041178/sebut-ada-penggelembungan-suara-dan-tanda-tangan-palsu-saksi-caleg-petahana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke