Salin Artikel

Gadis Remaja Diperkosa 10 Orang di Lampung, 3 Pelaku di Bawah Umur

Para pelaku berinisial D, A, H, AD, MI, DA, RO, RA, FB, dan AL alias IR.

Enam pelaku telah ditangkap, yaitu AD, DA dan R yang masih di bawah umur, serta tiga orang dewasa berinisial AL alias IR, A, dan MI.

Empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara Inspektur Satu (Iptu) Stefanus Boyoh menjelaskan, pemerkosaan yang dialami warga Kecamatan Bukit Kemuning itu terjadi pada 14 Februari 2024.

Awalnya, korban dijemput oleh pelaku D dengan alasan diajak menonton pertandingan futsal.

Namun, dalam perjalanan, D membelokkan kendaraannya ke arah perkebunan di Desa Tanjung Baru.

D memaksa korban ikut masuk ke dalam sebuah gubuk di lokasi. Ternyata di dalam gubuk itu sudah ada sembilan pelaku lainnya.

Di lokasi, korban lalu diperkosa secara bergantian. Korban kemudian dipulangkan ke rumahnya.

Peristiwa ini lantas dilaporkan oleh keluarga korban ke kepolisian dengan laporan bernomor LP/B/71/II/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tanggal 17 Februari 2024.

Stefanus mengatakan, para pelaku yang telah ditangkap dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Kita sedang memburu pelaku lain yang masih melarikan diri," kata Stefanus saat dihubungi, Jumat (8/3/2024).

https://regional.kompas.com/read/2024/03/08/182759878/gadis-remaja-diperkosa-10-orang-di-lampung-3-pelaku-di-bawah-umur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke