Salin Artikel

Kriteria Pelanggar yang Kena Tilang pada Operasi Keselamatan 4-17 Maret 2024

Razia diadakan dari 4-17 Maret 2024 di wilayah hukum Polres Demak.

Kapolres Demak, AKBP Muhammad Purabaya mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah tertentu agar masyarakat sadar dan taat lalu lintas.

"Polri telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi secara taktis, teknis, dan strategis agar dapat merubah mindset masyarakat," kata Purbaya melalui pesan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (8/3/2024).

Kriteria pelanggar yang kena tilang Operasi Keselamatan

Menurutnya, pelanggar lalu lintas akan dikenakan tindakan berupa tilang elektronik maupun mobile.

"Kita terapkan tilang melalui ETLE statis, mobile, dan tangkap tangan," ujar dia.

Sasaran operasi polisi yakni, berkendara sembari menggunakan telepon genggam, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang dan berkendara dalam pengaruh alkohol.

"Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman juga ditilang," katanya lagi.

Purabaya menambahkan, pengendara melawan arus, melebihi batas kecepatan, serta over dimensi dan over loading juga kena tilang.

"Juga sepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)," imbuhnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/08/173010878/kriteria-pelanggar-yang-kena-tilang-pada-operasi-keselamatan-4-17-maret

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke