Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kubu Raya IPTU Surya Boy M Sihaloho mengatakan, tersangka IL sedang dalam pemeriksaan penyidik.
“Kami masih dalam meminta keterangan tersangka untuk mengetahui apakah ada korban lain atau tidak,” kata Boy kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Boy menerangkan, perkara tersebut terungkap pada Sabtu (17/2/2024). Saat itu, orangtua korban melapor, bahwa anaknya menjadi korban kekerasan seksual.
Boy menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyidikan dan menangkap tersangka.
“Tersangka kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Boy.
Hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul tersangka dilakukan dengan modus bujuk rayu kepada korban dengan membelikan baju sholat dan diajak makan.
Kepada penyidik, tersangka mengaku perbuatan itu baru pertama kali dilakukannya. Tersangka kerap bertemu korban saat sama-sama shalat di masjid.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindybgan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Perkaranya masih dalam proses pemberkasan kami,” tutup Boy.
https://regional.kompas.com/read/2024/03/08/132729678/seorang-pria-sodomi-bocah-11-tahun-di-pinggir-jalan-modusnya-belikan-baju