Salin Artikel

Dalam 2 Bulan, Bea Cukai Pergoki 170 Kg Ganja dari Aceh Dijual "Online"

"Pada tahun ini saja, dua bulan ini kami sudah berhasil menangkap 170 kilogram ganja yang berasal dari Aceh," kata Direktur Interdiksi Narkotika DJBC Syarif Hidayat di Banda Aceh, Kamis (7/3/2024).

Dia mengatakan, ganja dari Aceh yang dipergoki lewat penjualan online ini ditujukan ke berbagai wilayah di Indonesia.

Selama ini, kata Syarif, Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan perdagangan narkoba secara daring untuk pasar domestik di Indonesia.

Temuan dua bulan terakhir itu adalah salah satu hasil dari pengawasan yang berasal dari 70 kasus perdagangan narkotika secara daring, khususnya yang berasal dari Aceh.

Dalam satu hari, kata dia, Bea Cukai setidaknya mencegat dua pengiriman ganja yang berasal dari Aceh atau sekitar Sumatera Utara.

"Kami melakukan intercept, baik pengirimnya maupun penerimanya di Pulau Jawa, Sumatera, dan bagian timur Indonesia," ujar dia.

Dikatakan bahwa semua informasi narkotika yang diketahui Bea Cukai kemudian diberikan kepada BNN serta aparat penegak hukum lainnya agar dapat ditindaklanjuti.

Berdasarkan data itu, tambah Syarif, aparat penegak hukum melakukan penyelidikan hingga ke hulunya, hingga akhirnya menemukan sumber atau ladang penanaman ganjanya di Aceh.

Ia berharap peredaran narkotika di Nusantara dapat ditekan sehingga Indonesia benar-benar bersih dari barang haram tersebut.

"Oleh karena itu, Bea Cukai selalu bersinergi dengan BNN RI serta penegak hukum lainnya untuk bersama-sama menegakkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Syarif.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/08/070516478/dalam-2-bulan-bea-cukai-pergoki-170-kg-ganja-dari-aceh-dijual-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke