Salin Artikel

Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Pria di Kediri Racuni Gadis 16 Tahun di Kamar Kos

Warga Desa Pagu, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri itu nekat membunuh gadis 16 tahun itu karena cintanya ditolak oleh korban.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama.

"Motif pembunuhan berdasarkan motif asmara. Pelaku sudah memendam perasaan terhadap korban, namun korban sudah punya pacar yang lain dan rencananya akan menikah," jelas AKP Nova Indra Pratama, Rabu (6/3/2024).

Ia mengatakan kasus tersebut berawal saat pelaku datang ke tempat kos korban untuk diajak minum. Saat itu pelaku datang membawa minuman dan juga racun potas.

Ketika pelaku datang, korban keluar membeli camilan. Saat korban meninggalkan kos, pelaku mencampur racun ke minuman yang kemudian dikonsumsi oleh korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/2/2024) di dalam kamar kos korban.

Sementara kematian korban baru diketahui oleh pemilik kos pada Selasa (20/2/2024) pagi. Saat ditemukan, mulut korban mengeluarkan busa.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan pelaku dua hari setelah penemuan mayat korban tepatnya pada Kamis (22/2/2024).

Dari hasil forensik, ditemukan zat kimia jenis sianida di lambung serta darah milik korban.

Pembunuhan ini sudah direncakan oleh pelaku dengan membeli racun potasium sianida di sebuah toko pertanian.

Saat tak sadarkan diri karena konsumi minuman dicampur racun, pelaku diperkosa oleh pelaku. Selain itu pelaku juga mencuri uang dan ponsel milik korban.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa bekas botol air mineral, sebuah gelas kaca kecil, satu potong pakaian luar dan dalam, celana pendek, bungkus camilan, botol miras dan sepeda motor Honda Beat warna merah serta plastik sisa dari potasium.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 81 Undang undang RU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua undang undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 76 D Undang undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan termasuk kejahatan kekerasan seksual.

Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati dan pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Cewek 16 Tahun Tewas Diracun Potas di Kediri karena Motif Asmara, Pelaku Tega Setubuhi Korban,

https://regional.kompas.com/read/2024/03/07/212200378/cinta-bertepuk-sebelah-tangan-pria-di-kediri-racuni-gadis-16-tahun-di-kamar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke