Salin Artikel

Tipu Teman dengan Proyek Fiktif, Perwira Polres OKU Divonis Penjara 2 Tahun 8 Bulan

PALEMBANG, KOMPAS.com - Perbuatan Ipda Vulton Matheos menipu teman sekolahnya hingga mengalami kerugian Rp 225 juta membuat perwira yang bertugas di Polres Ogan Komering Ulu (OKU) ini divonis penjara dua tahun delapan bulan.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus menyatakan, Ipda Vulton terbukti bersalah dengan menipu korban Yulian Rais. Karena itu perbuatannya melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ipda Vulton Matheos dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan," kata Budiman membacakan vonis, Kamis (7/3/2024).

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Di mana Ipda Vulton dituntut penjara 3 tahun. Namun, setelah mendengar vonis tersebut, Ipda Vulton pun langsung menerimanya tanpa mengajukan banding.

"Saya menerima yang mulia," ujarnya.

Sebelumnya, Ipda Vulton Matheos mengakui bahwa uang milik korban sebesar Rp 225 juta dihabiskannya untuk biaya operasional selama satu tahun.

Pengakuan itu diungkapkan Vulton dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan tiga orang saksi termasuk Yulian Rais sebagai korban.

“Uang itu saya gunakan untuk operasional saya selama setahun, Pak. Proyeknya tidak ada,” kata Vulton di hadapan majelis Hakim, Rabu (7/2/2024).

Vulton mengaku berani menawarkan proyek pengerasan jalan kepada korban Yulian karena mengaku banyak memiliki kenalan dalam bidang tersebut. Hanya saja, proyek dijanjikan memang tidak ada sehingga Yulian pun menjadi korban.

“Proyeknya memang tidak ada, tapi kalau kenal sama orang-orang di bidang itu ada,” pungkas dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/07/185140078/tipu-teman-dengan-proyek-fiktif-perwira-polres-oku-divonis-penjara-2-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke