Salin Artikel

Modus Pacari Korbannya, Polisi Gadungan Tipu Wanita di Bandung Rp 130 Juta

KOMPAS.com - Seorang pria bernama David Heydar Pratama (26) berpura-pura menjadi polisi dan menipu wanita di Bandung, Jawa Barat.

Modus yang dilakukan pria yang mengaku bernama Atenus Feliz itu dengan berseragam polisi pangkat AKP dan berdinas di Bareskrim Polri.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, pelaku mencari korbannya lewat aplikasi kencan online.

Dalam aksinya memperdaya korbannya, David menajalni hubungan asrama bahkan berjanji menikahi korban.

Dia berpakaian preman selalu menggunakan pin reserse yang dipasang di baju, serta membawa walkie talkie.

Hal ini pun membuat korban percaya bahwa dia adalah polisi.
"Selama berhubungan pelaku sering meminta bantuan uang dengan alasan menyelesaikan permasalahan yang sedang di hadapi pelaku," ucapnya.

Awalnya, David meminjam uang kepada korban sebesar Rp 40 juta lantaran mengaku sedang bermasalah dengan sidang kode etik.

Dia kemudian meminjam kembali uang sebesar Rp 90 juta.

Korban yang merasa iba kemudian meminjamkan kembali uang miliknya yang didapat dengan cara menggadaikan surat kendaraan korban.

"Setelah dipinjamkan kedua kali itu, tersangka tidak bisa dihubungi, korban melapor ke Polsek Regol dan tim Polsek Regol berhasil menangkap pelaku," ucap Budi dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Sektor Regol, Rabu (6/3/2024).

Korban yang percaya kerap menyerahkan uang secara bertahap dengan cara transfer dari Desember 2023 sampai Februari 2024, warga Bandung itu pun menelan total kerugian sebesar Rp 165 juta.

Uang hasil penipuan itu digunakan pelaku untuk memenuhi gaya hidupnya.

"Penipuan tersebut uangnya digunakan untuk gaya hidup, ada yang digunakan untuk beli sesuatu dan ada juga yang untuk main judi slot," ucapnya. Atribut kepolisian itu didapatkan pelaku dari toko daring.

"Memang atributnya cukup lengkap, apakah yang bersangkutan ada keluarga atau teman polisi masih kita dalami. Sementara ini melakukan sendiri dengan niat sendiri," ucapnya.

Polisi juga mendalami penipu tersebut ternyata pernah beraksi di Sukabumi.

"Ternyata pernah di Sukabumi, nanti kita cek Polres Sukabumi apakah ada laporan," ucapnya.

Polisi menangkap pelaku pada 4 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 dalam salah satu kamar kos di Jalan Kanayakan Dago, Kota Bandung.

Dari kamar kosnya, polisi mendapati barang bukti yakni seragam polri dengan atribut lengkapnya, rompi hitam, kaos polisi, pis reserse, walkie talkie, korek berbentuk senjata api, kartu kredit dan bukti chat percakapan korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/07/162546778/modus-pacari-korbannya-polisi-gadungan-tipu-wanita-di-bandung-rp-130-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke