Salin Artikel

Imbas Dugaan Penggelembungan Suara, KPU Magelang Turut Dilaporkan ke Bawaslu

MAGELANG, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang turut dilaporkan atas dugaan kasus penggelembungan suara calon legislatif (caleg).

KPU dinilai bertanggung jawab terhadap lima anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Mertoyudan yang diduga melakukan tindak pidana pemilu tersebut.

Sebelumnya, anggota PPK Mertoyudan dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang dengan nomor laporan 002/LP/PL/Kab/14.22/III/2024. Pelapor adalah Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB Kabupaten Magelang.

Kuasa hukum pelapor, Miftakhul Munir mengatakan, laporan terhadap KPU Kabupaten Magelang sudah dilayangkan Rabu (6/3/2024).

“KPU juga harus dilaporkan karena yang bertanggung jawab atas PPK (Mertoyudan),” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).

Adapun lima anggota PPK Mertoyudan diadukan atas dugaan penggelembungan suara, yakni AW, MM, TP, EN, dan AP.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun membenarkan bahwa pelapor turut melaporkan KPU setempat.

Dia menambahkan, laporan atas perkara penggelembungan suara juga dilayangkan PPP. Terlapor pun sama, yaitu anggota PPK Mertoyudan.

“Kemarin PPP melapor dengan subjek yang sama, PPK Mertoyudan, dan sudah kami beri tanda terima laporan. Terlapor kemungkinan dipanggil (untuk pemeriksaan) Selasa (12/3),” bebernya saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Diberitakan sebelumnya, PKB menyoroti hasil perolehan suara seorang caleg DPR RI daerah pemilihan (dapil) VI Jawa Tengah di Kecamatan Mertoyudan.

Berdasarkan pemeriksaan, sebanyak 12 dari 13 desa di kecamatan tersebut ditemukan kasus penggelembungan suara. Satu desa yang tidak ditemukan kasus itu adalah Desa Jogonegoro.

“Total ada 334 TPS (tempat pemungutan suara) di Kecamatan Mertoyudan. Kami temukan ada 476 suara yang bergeser,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Sholeh, Minggu (3/3/2024).

Modus penggelembungan suara banyak ditemukan di TPS dengan nomor urut 1-20. Untuk TPS dengan nomor lebih dari 20, kata Habib, hanya segelintir.

Seorang caleg DPR RI dapil VI Jateng itu menerimpa limpahan suara dari suara parpol dan suara tidak sah.

“(Suara) partai yang terbanyak diambil yaitu PSI dengan 18 suara, PPP 6 suara. Untuk (yang diambil dari) suara tidak sah, 2, 3, maksimal 9 suara per TPS,” papar Habib.

Data yang diterima Kompas.com menunjukkan suara seluruh parpol dicuri untuk si caleg tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/07/133521278/imbas-dugaan-penggelembungan-suara-kpu-magelang-turut-dilaporkan-ke-bawaslu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke