Salin Artikel

Serahkan Berkas Dugaan Politik Uang ke Polisi, Bawaslu Nunukan Sebut Pelaku Kabur

Diketahui, dugaan politik uang itu dilakukan di masa tenang yakni pada 12 Februari 2024. 

‘’Kami mengantongi barang bukti video yang menguatkan dugaan money politik oleh dua caleg. Masing-masing caleg DPRD Kabupaten dan caleg DPRD Provinsi. Ada juga replika surat suara kami amankan, dan sudah kita serahkan ke polisi untuk tindak lanjutnya,’’ kata, Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, Kamis (7/3/2024).

Yusran menambahkan, terduga pelaku dalam kasus ini, adalah Ketua RT bernama SY (62), warga Jalan Stadiun Mini RT 014 Desa Binusan, Nunukan Barat.

‘’Kita sudah panggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan, tapi sudah beberapa kali tidak datang. Terduga pelaku kabur,’’kata Yusran.

Kendati demikian, Yusran menegaskan bahwa kasus tersebut masih terus berjalan.

‘’Dimungkinkannya penyidikan dan penuntutan, in absentia,’’imbuhnya.

Yusran menuturkan, terdapat dua video yang menjadi barang bukti dugaan money politic di masa tenang. Terdiri dari video dengan durasi 00.55 menit dan 01.21 menit.

Pada video 00.55 menit, terlihat visual SY duduk di sebuah kursi, memegang segepok uang lembaran Rp 100.000.

Video kedua dengan durasi 01.21 menit, menunjukkan SY juga menunjukkan replika kertas suara di hadapan empat  wanita.

SY membagikan uang tunai Rp 300.000 per orang, dengan arahan yang sama yakni mencoblos MR dan LD.

‘’Video diambil oleh suami keponakan SY atas suruhan SY sendiri,’’jelas Yusran.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit, menegaskan, penyidikan atas kasus ini akan dituntaskan.

SY disangkakan pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

‘’Terhitung berkas masuk, kita segera lidik, dan segera kita limpahkan ke Jaksa untuk berlanjut ke persidangan. Kita target sampai 14 hari kedepan,’’tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/07/124737478/serahkan-berkas-dugaan-politik-uang-ke-polisi-bawaslu-nunukan-sebut-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke