Salin Artikel

Rekapitulasi Suara di Jateng, Caleg Meninggal di Purbalingga Sempat Jadi Kendala

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono usai menerima pembacaan laporan pnghitungan tahap satu dari Kabupaten Purbalingga dan Kota Salatiga.

Handi menjelaskan caleg di Purbalingga yang meninggal dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sehingga suara yang diperoleh caleg itu akan masuk ke partai politiknya.

“Ada caleg yang meninggal dunia, yang mana ketentuannya itu kalau (caleg TMS) dapat suara, suaranya masuk ke partai. Kendala itu terjadi saat rekap kecamatan dan kabupaten dibetulkan. Sehingga tadi catatannya adalah terkait pembetulan, kalau calonnya meninggal nanti suaranya masuk partai,” beber Handi di kantornya, Rabu (6/3/2024).

Menurutnya, kekeliruan administrasi itu terjadi di tingkat kecamatan. Namun, data tersebut sudah diperbaiki oleh KPU Kabupaten/Kota bersangkutan saat pelaporan ke KPU Jateng.

“Administrasi di tingkat kecamatan masih ada yang keliru. Salatiga tidak ada persoalan, paling tadi soal listrik mati,” tegas Handi.

Diketahui rapat pleno dilakukan selama tiga hari yakni dari Rabu (6/3/2024) hingga Jumat (8/3/2024). 

Rekapitulasi hari pertama mencakup sembilan kabupaten/kota yakni Kabupaten Purbalingga, Kota Salatiga, Kota Magelang, Rembang, Batang, Kota Pekalongan, Kota Tegal, Banyumas, dan Wonogiri.

“Rekapitulasi ini diakumulasikan, kemudian disahkan di tingkat provinsi pada akhir pleno dengan sebuah keputusan perolehan suara DPRD Provinsi,” ujarnya.

Untuk suara DPR RI, DPD RI, dan Pilpres, akan berlangsung rekapitulasi di tingkat nasional.

“Rekapitulasinya itu di tingkat nasional, jadwal paling akhir 20 Maret. Selesai di Provinsi Jateng kan tanggal 8 Maret, kami akan lakukan rekap di Jakarta kira-kira setelah tanggal 10 Maret,” tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/07/085422278/rekapitulasi-suara-di-jateng-caleg-meninggal-di-purbalingga-sempat-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke