Salin Artikel

BNN Buru Pemilik 4 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

"Saat ini masih kami melakukan penyelidikan siapa pemilik lahan ganja 4 hektar itu dari dua TKP di Indrapuri dan Lamteuba ini."

Demikian kata Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Ruddi Setiawan di Aceh Besar, Rabu (7/3/2024).

Sebelumnya, BNN memusnahkan 4 hektar ladang ganja, dengan total sekitar 20.000 batang dan berat tujuh ton.

Tiga lokasi pemusnahan tersebut, yakni dua hektar dari dua titik lahan ganja yang sebagian tanamannya telah dipanendi Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, dan tersisa 5.000 batang.

Lalu, dua hektare lainnya di Desa Meurah, Mukim Lamteuba, Kecamatan Seulimeum. Di sana terdapat 15.000 pohon ganja siap panen.

Ruddi menuturkan, penemuan lahan ganja ini berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman ganja dari Aceh-Lampung.

BNN lantas melakukan penyelidikan, dan kemudian menangkap seorang tersangka berinisial RZ.

"Penangkapan RZ dengan barang bukti sebanyak 12 karung ganja kering seberat 200 kg pada hari Sabtu (2/3/2024) di Aceh Besar," ujar dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, BNN RI bersama Badan Riset dan Inovasi (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) lalu melakukan monitoring lahan tanaman ganja di Aceh Besar.

"Berdasarkan hasil monitoring yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim di lapangan, ditemukan tiga titik di dua lokasi lahan ganja di Aceh Besar ini," kata dia.

Dari tempat penyelidikan terhadap tersangka, kata Ruddi, ditemukan adanya gudang penyimpan ganja di Indrapuri yang diduga milik tersangka RZ.

"Tersangka RZ adalah pemilik gudang. Tapi, kami masih kembangkan pelaku ini dan kami selidiki siapa pemilik dan siapa yang menanam ganja ini," ujar Ruddi.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/07/064158278/bnn-buru-pemilik-4-hektar-ladang-ganja-di-aceh-besar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke