Salin Artikel

4 Pelajar di Jayapura Barter Motor Curian dengan Ganja

SENTANI, KOMPAS.com - Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sentani Kota menangkap empat pelajar atas kasus pencuriaan kendaraan bermotor (curanmor) di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Empat pelaku curanmor ini berinisial SY (16), RW (17), AD (17), dan FS (18). Keempat pelaku ini berstatus pelajar.

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus WA Maclarimboen menjelaskan, sindikat curanmor ini terbongkar berkat adanya laporan polisi yang dibuat oleh salah satu korban bernama Libertus Kaleyala pada tanggal 26 Februari 2024.

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan motor pada 24 Februari 2024. Saat itu, motor korban diparkir di lapangan Futsal Bustomi Haway.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Sentani Kota langsung melakukan penyelidikan dan penyedikan serta menangkap tersangka SY di rumahnya.

Setelah itu, polisi menangkap tiga tersangka lainnya yaitu, RW, AD dan FS.

"Selain itu, polisi juga mengamankan 8 unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian,” kata Fredrickus saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolsek Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (6/3/2024).

Barter motor dengan ganja

Dari hasil penyelidikan, kata Fredrickus, empat pelajar itu sudah sering melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura.

Motor curian itu langsung dibawa ke wilayah Dok IX, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, guna ditukarkan dengan narkoba jenis ganja.

“Ini semacam jaringan, di mana motor hasil curian dari para tersangka ini langsung dibawa ke wilayah Kota Jayapura guna ditukarkan dengan ganja,” katanya.

Mantan Wakapolsek Manokwari ini menyampaikan, empat tersangka ini memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan pencurian motor, ada yang berperan menyalakan motor, dan membawa motor untuk ditukarkan dengan ganja.

“Empat terangka ini memiliki kenyamanan masing-masing. Ada yang bertugas mencuri motor, lalu ada yang menghidupkan motor, hingga ada juga yang membawa untuk ditukarkan dengan ganja,” ujar Fredrickus.

Dia menyatakan, perbuatan keempat tersangka ini masih untuk kesenangan pribadi, karena motor hasil curiannya ditukar dengan ganja. Pihaknya sudah melakukan tes urine kepada empat tersangka, tetapi hasilnya negatif.

“Kami sudah tes urine, tapi hasilnya negatif. Nanti akan dilakukan pengecekan lagi melalui daerah atau rambut, guna memeriksa apakah empat tersangka ini sering mamakai narkoba jenis ganja atau tidak,” ucapnya.

“Empat pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/06/190549078/4-pelajar-di-jayapura-barter-motor-curian-dengan-ganja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke