Salin Artikel

Pegawai BPR Aceh Utara Di-PHK Usai Izin Bank Dicabut, Bagaimana Dana Nasabah?

Lalu bagaiman nasib karyawan dan nasabah bank?

Usai pencabutan izin BPR Aceh Utara, seluruh pegawai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mantan Direktur BPR Aceh Utara, Fakhrul, mengatakan, seluruh hak-hak karyawan usai penutupan dan pencabutan izin bank akan ditanggung oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Begitu juga dengan dana nasabah yang akan dibayarkan oleh LPS.

“Untuk nasabah, tabungan tetap dibayarkan oleh LPS setelah dilakukan verifikasi data. Untuk karyawan juga pesangonnya dibayar oleh pihak LPS,” kata Fakhrul saat dihubungi, Rabu (6/3/2024).

Fakhrul mengatakan, kini seluruh kewenangan berupa hak dan kewajiban berada di tangan LPS.

“Jadi, nasabah tidak perlu khawatir,” kata Fakhrul.

Sebelumnya diberitakan, OJK mencabut izin usaha BPR Aceh Utara.

Pada 30 Maret 2023, OJK telah menetapkan status PT BPR Aceh Utara dalam pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan yang dinilai predikat Tidak Sehat.

Lalu, pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Aceh Utara dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.

Pertimbangan ini setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada direksi dan pemegang saham pengendali BPR untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan Permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. 

Namun, direksi dan pemegang saham pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. 

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 34/ADK3/2024 tanggal 28 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Aceh Utara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Aceh Utara dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/06/174952978/pegawai-bpr-aceh-utara-di-phk-usai-izin-bank-dicabut-bagaimana-dana-nasabah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke