Salin Artikel

Saat Polisi di Banyumas Gunakan Drone untuk Tilang Pelanggar Lalu Lintas, Bagaimana Cara Kerjanya?

Penindakan dengan ETLE drone ini untuk melengkapi penindakan dengan sistem tilang elektronik, baik statis maupun mobile serta tilang manual.

Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Galuh Pandu Pandega Ferdiansah mengatakan, cara kerja ETLE drone hampir sama dengan ETLE statis dan ETLE mobile yang sudah diterapkan sebelumnya.

"Cara kerjanya, ETLE drone diterbangkan oleh pilot menuju ke atas persimpangan jalan. Selanjutnya, pilot hanya cukup melihat monitor kamera pada alat pengendali yang di operasikannya," kata Pandu kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

Pandu mengatakan, kamera pada drone dapat membesar sehingga jenis pelanggaran dapat terlihat jelas.

Nantinya gambar hasil tangkapan kamera tersebut digunakan sebagai bukti tilang elektronik.

"ETLE drone memiliki keunggulan detail lebih baik karena kamera dapat melihat jelas beberapa jenis pelanggaran lalu lintas. Bahkan, kamera ini dapat memperbesar gambar hingga 12 kali lipat," katanya lagi.

Seperti diketahui, Polri menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 selama 14 hari mulai 4-17 Maret 2024.

Hingga hari kedua pelaksanaan operasi, polisi telah menindak kurang lebih 150 pelanggar lalu lintas.

"Kebanyakan pelanggaran lalu lintas pengendara roda dua. Jenis pelanggarannya antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, helm dan kelengkapan surat-surat," jelas Pandu.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/06/150548178/saat-polisi-di-banyumas-gunakan-drone-untuk-tilang-pelanggar-lalu-lintas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke