Salin Artikel

Bea Cukai Malang Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dari 2 Jasa Ekspedisi

KOMPAS.com – Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah jasa ekspedisi yang ada di Kota Malang, Kamis (29/2/2024). Pemeriksaan ini dilakukan dengan tujuan untuk memerangi peredaran rokok ilegal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan 2.010 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan bahwa petugas memeriksa dua jasa ekspedisi di Kecamatan Klojen, Kota Malang.

“Hasilnya, dari ekspedisi pertama petugas menemukan 40.200 batang rokok ilegal dan ekspedisi kedua petugas 47.850 batang rokok ilegal,” ujar Gunawan melalui siaran persnya, Rabu (6/3/2024).

Barang bukti yang telah dikumpulkan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Diperkirakan bahwa nilai barang yang diamankan mencapai Rp 121.509.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 65.685.300,00.

Gunawan mengungkapkan bahwa Bea Cukai akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

“Selain merugikan negara, rokok ilegal dapat mengancam para pelaku usaha yang menjalankan kegiatan cukainya secara legal,” tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/06/144259078/bea-cukai-malang-sita-ribuan-batang-rokok-ilegal-dari-2-jasa-ekspedisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke