Salin Artikel

Pertama di NTT, Saham Jadi Mahar Pernikahan

Uniknya, dalam pernikahan itu mahar yang digunakan adalah saham.

"Keduanya menikah pada 10 Februari 2024 lalu," kata Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia NTT, Adevi Sabath, kepada Kompas.com, Rabu (6/3/2024) pagi.

Adevi menyebut, Ikmal dan Sundari bersepakat menjadikan saham SIDO yang merupakan bukti kepemilikan perusahaan PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk sebagai mas kawin pernikahannya.

Saham yang digunakan itu lanjut Adevi, berjumlah 27.500 lembar serta menggunakan jasa PT Phintraco Sekuritas.

Adevi mengaku, dia dan tim ikut berbahagia atas pernikahan kedua mempelai dan keputusan keduanya menggunakan saham sebagai mahar pernikahan.

“Kami berharap, tindakan baik saudara Ikmal dan saudari Sundari dapat menginspirasi pasangan muda lainnya di NTT yang sejak dini mempersiapkan pernikahan dan rumah tangga dengan cara yang baik dimulai dengan berinvestasi," kata dia.

Menurutnya, saham sebagai mahar pernikahan sangat relevan di era saat ini.

Saham lanjut dia, juga merupakan surat berharga atau aset bernilai tinggi dan dapat dijadikan instrumen investasi.

Adapun saham SIDO merupakan saham syariah yang masuk dalam daftar Indeks LQ45 di Bursa Efek Indonesia.

"Saham SIDO juga telah mengalami kenaikan ratusan persen sejak IPO pada 2013," ujar Adevi.

Dia mengatakan, sejak 2019, Kantor Perwakilan BEI NTT terus berupaya mengedukasi masyarakat untuk mengenal produk-produk investasi di pasar modal.

Salah satu produk yang memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 dan diatur oleh POJK yaitu Saham.

"Per 31 Desember 2024, telah tercatat 79.026 Investor Pasar Modal dari NTT yang berinvestasi pada saham, obligasi, reksadana, dan produk pasar modal lainnya," kata Adevi.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/06/080408478/pertama-di-ntt-saham-jadi-mahar-pernikahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke