Salin Artikel

Fakta Anak Pejabat di Gowa yang Perkosa Gadis di Mobil Dinas, Ternyata Caleg Perindo

Peristiwa pemerkosaan terjadi pada Sabtu (2/3/2024) sekitar pukul 05.00 WITA.

Polisi pun mengamankan empat pelaku yakni UC (24), MR (24) dan MQ (21) yang memperkosa korban. Serta AR yang berperan memesankan mobil sebelum kejadian pemerkosaan.

Belakangan terungkap dua di antara empat pelaku adalah anak pejabat. Salah satunya adalah UC.

"Sampai saat ini tersangka ada tiga orang. Dan benar bahwa informasi dua di antaranya adalah anak pejabat" kata Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu yang dikonfirmasi Kompas.com pada Senin, (4/3/2024).

Caleg Perindo

Pelaku UC, adalah anak seorang pejabat yang diketahui telah beristri. Sementara korban adalah mantan kekasih UC.

Selain itu terungkap bahwa UC adalah seorang caleg di Dapil 1 Gowa dari Partai Perindo dengan nomor urut 2.

Berdasarkan real count KPU per Senin (4/3/2024), suara UC alis MYHS ini tertinggi di dapilnya yakni 437 suara.

Meski demikian ia dipastikan gagal duduk di kursi DPRD.

Ketua DPD Partai Perindo Gowa, Makmur Daeng Mangung, membenarkan UC alias MHY maju sebagai caleg di Dapil 1 Somba Opo Gowa.

"Iya betul ada caleg bernama Muh Yusuf di Somba Opu, saya lupa nomor urut berapa," katanya, saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2024)

Dia mengaku mengetahui kabar tersebut lewat grup WhatsApp.

"Ia ada saya baca di grup (tentang kasus pemerkosaan)," sambung dia/

Makmur menyebut UC bukan pengurus partai dan hanya maju sebagai caleg melalui Perindo Gowa.

"Dia bukan pengurus, dia masuk karena caleg saja, baru masuk. Kalau dia masuk anggota maka akan diberi sanksi Sesuai AD ART partai, iya tidak ji karena bukan pengurus," jelasnya.

Korban dijemput pelaku UC

Kasus pemerkosaan berawal saat pelaku utama UC menghubungi korban untuk diajak bertemun. Dengan menggunakan mobil, UC kemudian menjemput korban di rumahnya yang berada di Makassar.

"Pelaku menghubungi korban lewat handphone dan terjadi kesepakatan dan mereka menjemput dan dibawa ke Gowa," kata Kasie Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu.

Kepada polisi, korban menyebut UC seorang diri saat menjemputnya. Saat di tempat kejadian perkara, UC memperkosa korban.

Setelah itu UC keluar dari mobil dan di saat bersamaan, dua pelaku lainnya muncul dari bagian belakang mobil.

Korban yang kaget kemudian disekap oleh para pelaku.

"Rupanya dua orang pelaku ini sudah standby di bagasi mobil. Iya dari awal menjemput memang dua orang ini sembunyi di bagasi," terangnya.

Tak hanya disekap, korban kemudian mengalami pelecehan.

"Dua pelaku ini mereka menyekap korban dan korban melawan dan meronta sehingga tidak jadi dirudapaksa (pemerkosaan)," ucapnya.

"Nyaris dirudapaksa (diperkosa), yang terjadi hanya pelecehan," sambungnya.

Ia mengatakan, korban yang meminta tolong kemudian diselamatkan oleh warga sekitar. Setelah itu, warga pun melapor ke Polres Gowa.

"Warga yang melihat mobil terjatuh ke selokan dan menyaksikan ternyata di situ ada rudapaksa," jelasnya

Usai menerima laporan polisi gerak cepat ke TKP. Setibanya di TKP, polisi langsung meringkus ketiga pelaku tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku utama UC disangkakan pasal 285 subsider 289 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan dua pelaku lainnya yang mencabuli korban disangkakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Abdul Haq | Editor: Dita Angga Rusiana), Tribun Timur

https://regional.kompas.com/read/2024/03/05/204500578/fakta-anak-pejabat-di-gowa-yang-perkosa-gadis-di-mobil-dinas-ternyata-caleg

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke