Salin Artikel

Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi Tingkat Kecamatan hingga Kabupaten di Purworejo

Para saksi capres 03 menolak menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan suara dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.

Hal itu diungkapkan Ketua DPC PDI-P Kabupaten Purworejo Dion Agasi Setiabudi kepada Kompas.com Selasa (5/3/2024).

"Iya betul mas (dari tingkat kecamatan hingga kabupaten), untuk rekapitukasi Pilpres," kata Dion, yang juga ketua DPRD Kabupaten Purworejo ini, Selasa.

Dion beralasan, jika para saksi ini menandatangani, maka nantinya dikhawatirkan tim pemenangan Ganjar-Mahfud dianggap setuju dengan hasil pemilu 2024.

"Kalu tanda tangan kan dianggap menerima (hasil Pemilu)," kata Dion.

Sementara itu, kata Dion, ada anomali perbedaan perolehan suara antara partai dan caleg PDI-P dengan suara Ganjar-Mahfud pada Pemilu ini.

Untuk itu, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan guna menentukan langkah selanjutnya.

"Sampai saat ini kan kita masih akan memproses temuan-temuan kecurangan dalam Pilpres," kata Dion.

Dion menambahkan, tim pemenangan Ganjar-Mahfud sata ini telah mengumpulkan formulir C-1, formulir D kecamatan serta formulir D kabupaten.

Dokumen yang terkumpul selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukum TPN Ganjar-Mahfud di Jakarta.

"Seluruh daerah sedang mengumpulkan bukti, termasuk kami di Purworejo," kata Dion.

Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo menghargai sikap saksi dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Menurut Jarot, sikap itu adalah hak dari mereka dan itu sudah diatur dalam keputusan KPU nokor 219 tahun 2024.

"Saksi yang hadir tapi tidak bersedia menandatangani formulir model D KABKO, maka formulir ditandatangani oleh anggota KPU dan saksi yang hadir yang bersedia bertandatangan saja," kata Jarot.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/05/190600278/saksi-ganjar-mahfud-tolak-tanda-tangani-hasil-rekapitulasi-tingkat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke