Salin Artikel

Ketahuan Kirim Paket Uang Palsu, Warga Lampung Ditangkap

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang warga Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi setelah ketahuan mengirim uang palsu melalui jasa paket. Polisi menemukan satu karung uang palsu di rumah pelaku.

Kepala Subdit Jatanras Polda Lampung, Komisaris Polisi (Kompol) Ali Muhaidori, membenarkan anggotanya telah menangkap seorang pembuat uang palsu.

Pelaku berinisial BG, warga Pesawaran itu ditangkap pada Sabtu (3/3/2024) sekitar pukul 15.45 WIB.

"Barang bukti uang palsu sebanyak ribuan lembar yang kita temukan di rumah pelaku," kata Ali melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/3/2024).

Ali mengatakan, terungkapnya pembuatan uang palsu ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi terkait peredaran uang palsu di Lampung Tengah.

"Pelaku awalnya mengirimkan barang melalui jasa paket pengiriman. Namun paket itu ketahuan berisi uang palsu, sehingga dikembalikan ke pengirim," tutur dia.

Pelaku lalu ditelepon untuk mengambil barang itu di kantor jasa pengiriman yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Kalirejo.

Saat mengambil paket yang dikembalikan itulah pelaku diringkus polisi.

Ali menambahkan, pihaknya lalu mengembangkan tangkapan dengan menggeledah rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti.

"Pelaku mengaku mencetak uang palsu menggunakan printer," katanya.

Ali menjelaskan, barang bukti yang ditemukan diantaranya satu karung ukuran 5 kilogram berisi uang palsu pecahan Rp 5.000.

Kemudian, 29 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, 96 lembar pecahan Rp 50.000, 141 lembar pecahan Rp 20.000, 242 lembar pecahan Rp 10.000, dan 169 lembar uang palsu yang belum dipotong.

Ali mengatakan, uang palsu itu hendak dikirimkan ke beberapa daerah di luar Lampung.

"Dia jualan di marketplace dan sudah menjual ke beberapa daerah di luar Lampung. Pelaku dikenakan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP," pungkas dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/05/152318178/ketahuan-kirim-paket-uang-palsu-warga-lampung-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke