Salin Artikel

Konsumsi Miras Sebelum Berkendara, Pemuda di Purworejo Tabrak Seorang Kakek hingga Meninggal

Yang bersangkutan diamankan aparat kepolisian lantaran menabrak seorang kakek MS (60) hingga meninggal dunia di Jalan Kutoarjo-Kemiri, Purworejo, Jawa Tengah.

Tabrakan maut tersebut terjadi tepatnya sebelah selatan SDN Rowobayem pada Rabu (3/1/2024) sore. Kini NA telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya, dari hasil penyidikan petugas, kini saudara NA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas ini," ujar Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, dalam keterangan resminya, Selasa (5/3/2024).

Eko mengatakan insiden tabrakan tersebut terjadi di Jalan Kutoarjo-Kemiri pada Rabu (3/1/224) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kecelakaan bermula ketika NA mengendarai sepeda motor melaju dari arah Kutoarjo ke arah Kemiri dengan kecepatan sekitar 70 km/jam.

Dari jauh, NA tampak berjalan oleng tidak stabil.

Sesampainya di TKP, NA bergerak terlalu ke kanan melebihi marka jalan sehingga menabrak MS (kakek berumur 60 tahun), pengendara sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan.

“Dari beberapa kesaksian bahwa korban MS telah berusaha menghindar ke kiri tetapi karena kecepatan tinggi kecelakaan tidak dapat dihindari sehingga terjadilah tabrakan," paparnya.

Konsumi miras sebelum mengendarai kendaraan

Akibat kejadian tersebut MS mengalami cedera kepala.

Korban meninggal dunia di RSUD Purworejo pada Minggu (7/1/2024).

Sedangkan NA mengalami luka pada kepala belakang, luka patah jari tengah dan jari manis kanan, serta sobek di sebelah jempol kaki kanan.

“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga mengonsumsi miras sebelum mengendarai kendaraannya, sehingga pada saat berkendara kurang fokus," imbuhnya.

Kapolres mengatakan, tersangka telah ditahan di Polres Purworejo.

NA dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta," kata dia.

"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta," tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/05/150303378/konsumsi-miras-sebelum-berkendara-pemuda-di-purworejo-tabrak-seorang-kakek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke