Salin Artikel

5 Personel TNI Jadi Tersangka Penyerangan Mapolres Jayawijaya

Dari jumlah tersebut, lima personel TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Semua yang terlibat baik yang mengarahkan atau melakukan penyerangan kita periksa. Dari 21 orang yang kita periksa, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses hukum," ujar Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pengemanan, di Jayapura, Selasa (5/3/2024).

Izak belum memastikan motif dari penyerangan tersebut, tetapi ia menegaskan, apa pun alasannya, aksi pasukan Batalyon 756/WMS tidak dibenarkan.

"Itu (penyerangan) bukan jiwa korsa. TNI tidak pernah mengenal jiwa korsa seperti itu. Jiwa korsa itu adalah jiwa satuan untuk membangun nama baik dan semangat satuan. Jadi yang dilakukan ini adalah pelanggaran, bukan jiwa korsa," kata dia. 

Sebelumnya, Polres Jayawijaya diserang oleh oknum TNI Yonif 756/WMS pada Sabtu (2/3/2024) malam sekitar pukul 20.10 WIT. 

Sejumlah anggota TNI yang membawa senjata tajam dan senjata api mendatangi Mapolres Jayawijaya dan merusak ruang SPKT, ruang Sipropam dan ruang Lalu Lintas (Lantas).

https://regional.kompas.com/read/2024/03/05/134345178/5-personel-tni-jadi-tersangka-penyerangan-mapolres-jayawijaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke