Salin Artikel

Polisi Tangkap 11 Anggota Geng Motor Saat Mau "Live Instagram" Tawuran

Mereka yang ditangkap sebagian besar berstatus pelajar SMA dan SMK di Kecamatan Kragilan, Carenang dan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

"Mereka anggotanya ada 20 orang, yang kita amankan ada 11 orang," kata Kepala Polres Serang AKBP Candra Sasongko, Senin (4/3/2024).

"Tujuh orang statusnya masih di bawah umur, dan empat sudah dewasa," sambung dia.

Candra mengatakan, tujuh anak yang di bawah umur tidak ditahan. Sedangkan empat pelaku ditahan, berinisial DS (18), DR (19), AR (18), dan AD (18).

Mantan Kasat Reskrim Polresta Bogor itu mengungkapkan, sejak geng motor tersebut dibentuk enam bulan lalu, setidaknya mereka sudah melukai dua warga.

Setiap beraksi mereka selalu membawa senjata tajam jenis katana, celurit, hingga stik golf untuk melukai lawannya atau pun warga.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang AKP Andy Kurniady menambahkan, 11 anggota geng motor yang telah meresahkan warga Kabupaten Serang ini ditangkap ketika polisi melakukan patroli siber.

"Kami temukan adanya live Instagram saat patroli siber di media sosial. Sehingga kita telusuri, dan kita berhasil mengamankan para pelaku," kata Andy.

Andy mengungkapkan, geng motor sengaja mencari lawan dan melukai warga secara acak, lalu menyiarkan secara langsung dengan tujuan untuk menunjukkan eksistensi mereka.

"Tujuan mereka live itu mengundang geng lain, apabila menemukan geng motor lain mereka tawuran."

"Tapi bila tidak menemukan geng motor lain, mereka menyasar masyarakat secara random," ujar Andy.

Mereka akan dijerat Pasal 170 KUHPerdata dan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke 1E KUHP dengan ancaman di atas sembilan tahun penjara.

"Semuanya kita proses hukum, tapi yang anak di bawah umur menggunakan sistem pradilan anak," tandas dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/04/203520578/polisi-tangkap-11-anggota-geng-motor-saat-mau-live-instagram-tawuran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke