Salin Artikel

Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok, 2 Montir di Labuan Bajo Ditangkap

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat mengamankan dua orang montir salah satu bengkel di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Keduanya diamankan petugas karena diduga menguasai, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos A. D. Siok mengungkapkan, dua orang montir yang diamankan itu berinisial H (34) dan A (32). Keduanya merupakan warga Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Terduga pelaku ini, kami amankan di sebuah bengkel mobil yang beralamat di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Matheos pada Senin (4/3/2024).

Ia menerangkan, awal mula pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada Sabtu (02/03/2024) malam sekira pukul 20.00 Wita. Personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) klip plastik bening berukuran kecil yang berada di dalam selipan kotak rokok milik terduga pelaku," jelas dia.

Personel Sat Resnarkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti handphone yang digunakan oleh terduga pelaku dan beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

"Beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, semua kita amankan bersama para terduga pelaku," tegasnya.

Ia mengatakan, dua pelaku saat ini telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, terhadap kedua terduga pelaku. Untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh," ujarnya.

Ia berharap agar masyarakat segera memberikan informasi apabila mendapati adanya penyalahkanaan narkoba.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Manggarai Barat, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tolong segera melaporkan ke kepolisian terdekat," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/04/162531778/simpan-sabu-dalam-bungkus-rokok-2-montir-di-labuan-bajo-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke