Salin Artikel

2 Bulan Gaji ASN di Aceh Tak Cair karena Pemprov dan DPRD Belum Sepakat soal APBD

Penyebabnya adalah belum disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2024.

Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki sampai menerbitkan peraturan gubernur agar gaji dan tunjangan para ASN bisa dicairkan. 

"Pergub itu agar roda pemerintahan tetap berjalan, utamanya pemenuhan gaji dan tunjangan ASN Pemerintah Aceh yang tertunda dua bulan terakhir," kata Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh M Gade, di Banda Aceh, Minggu (4/3/2024), seperti dilansir Antara.

Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sampai dengan hari ini belum menemukan kesepakatan atau persetujuan pengesahan APBA 2024 setelah dilakukan evaluasi oleh Kemendagri.

Pergub Nomor 11 Tahun 2024 yang diteken Achmad Marzuki itu mengatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang pengeluaran daerah mendahului penetapan APBA 2024.

"Sehubungan dengan belum ditetapkannya Qanun Aceh tentang APBA 2024, maka untuk memenuhi kelengkapan administrasi pembayaran gaji dan tunjangan, perlu dilakukan perubahan Pergub," ujarnya.

M Gade menyebutkan, Pergub perubahan itu menetapkan empat keputusan di antaranya, alokasi pengeluaran daerah tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan gubernur, wakil gubernur, wali nanggroe, anggota DPRA, dan anggota lembaga keistimewaan Aceh.

Selanjutnya, anggaran pengeluaran daerah tersebut juga digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh, PNS yang diperbantukan pada Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh yang meninggal dunia.

"Serta, juga untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan lainnya yang wajib dibayarkan sesuai peraturan perundang undangan," kata M Gade.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/04/145645278/2-bulan-gaji-asn-di-aceh-tak-cair-karena-pemprov-dan-dprd-belum-sepakat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke