Salin Artikel

PSU di Ketapang Dituding Untungkan Kerabat Bawaslu, Caleg Nasdem Lapor DKPP

KETAPANG, KOMPAS.com - Seorang calon legislatif Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Muhammad Ali melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Bawaslu dan KPU Kabupaten Ketapang dituding telah melanggar kode etik pelaksanaan pemilihan suara ulang di TPS 11 Desa Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang.

Tim kuasa hukum Dewa M Satria mengatakan, pemungutan suara ulang dengan lima surat suara di TPS tersebut diduga menguntungkan salah satu calon legislatif.

“PSU tersebut tidak berdasar, kami berkeyakinan penyelenggaran PSU itu telah melanggar etik,” kata Dewa kepada wartawan, Minggu (3/3/2024).

Dewa menambahkan, dugaan pelanggaran etik didukung fakta, bahwa calon legislatif yang paling diuntungkan dalam PSU itu adalah kerabat salah seorang anggita Bawaslu Ketapang.

“Oknum Bawaslu Ketapang diduga menjadi aktor dalam pengkondisian pelaksaan PSU dengan 5 surat suara,” ujar Dewa.

Dewa menegaskan, karena hal itu, pihaknya melaporkan seluruh anggota KPU dan Bawaslu Ketapang ke DKPP pada Sabtu (2/3/2024).

"Kemarin sudah resmi kami laporkan ke DKPP dengan nomor pengaduan: 05-P/L-DKPP/III/2024," ujar Dewa.

Dewa meyakini DKPP akan berlaku adil dan profesional dalam menangani kasus ini karena lembaga tersebut dibentuk untuk mewadahi pihak yang dirugikan akibat perilaku tidak netral dan penyelenggara pemilu.

“Untuk detail akan kami sampaikan ketika persidangan karena menyangkut materi perkara,“ ungkap Dewa.

Bantahan Bawaslu

Terkait laporan tersebut, Ketua Bawaslu Ketapang Dofir mengaku pihaknya patuh terhadap aturan.

"Kami taat dan patuh pada aturan dan proses yang ada," kata Dofir saat dihubungi, Senin (4/3/2024).

Dofir membantah pihaknya melakukan pengondisian terkait penyelenggaran PSU dengan 5
surat suara.

Menurut Dofir, penyelenggaran PSU tersebur telah sesuai dengan aturan yang telah ada.

"Seperti yang saya sampaikan, kami patuh pada aturan dan prosedur yang ada," ungkap Dofir.

Kompas.com sudah mencoba menghubungi KPU, tetapi hingga saat ini belum direspons.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/04/120813878/psu-di-ketapang-dituding-untungkan-kerabat-bawaslu-caleg-nasdem-lapor-dkpp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke