Salin Artikel

Ketua KPU NTB Diusir Saksi saat Pleno di Kabupaten Lombok Tengah

Salah satu saksi dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tajir Syahroni mengatakan dirinya mengusir ketua KPU NTB lantaran menganggap tidak berkepentingan dalam rapat pleno tersebut.

"Iya tadi kita usir ketua KPU, siapa-siapa yang macem-macem kita usir, karena tidak ada kepentingan. Dia (Khuwailid) datang-datang jelaskan PKPU (peraturan KPU)," kata Tajir melalui sambungan telepon.

Tajir mengatakan, pleno di Kabupaten Lombok Tengah sempat beberapa kali diskor karena masih banyak kotak surat suara belum terkumpul di lokasi pleno kabupaten.

Menurutnya, rapat pleno di kabupaten dapat dilakukan jika kotak suara dan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) semuanya hadir sebagaimana PKPU Nomor 15 tahun 2023.

"Baru ada 3 kotak suara terkumpul terus mereka mau hitung pleno. Saya bilang nggak bisa, PKPU nomor 15 itu harus lengkap dulu surat suara semua kecamatan, semua PPK-nya harus hadir. Mereka KPU mau coba-coba buka kotak dari Kecamatan Praya," kata Tajir.

Disampaikan Tajir, saat itu Khuwailid hadir di tengah rapat pleno dengan menjelaskan agar rapat pleno dapat dijalankan dengan mengacu pada surat dinas KPU RI.

"Tiba-tiba Khuwailid ini datang sok mau jadi tokoh, ceramah-ceramah. Dikira kita tidak tahu aturan," kata Tajir.

Sementara itu Ketua Komisioner KPU NTB Khuwailid menjelaskan, kehadiran dirinya dalam rapat pleno tersebut sebagai bentuk supervisi terhadap jajaran KPU di bawahnya.

Diterangkan Khuwailid, jalannya pleno di Kabupaten Lombok Tengah sempat tertunda-tuda melihat sejumlah PPK masih ada yang belum selesai di tingkat kecamatan.

Sementara dalam PKPU 15 bahwa rapat pleno dapat terlaksana jika semua PPK telah selesai melakukan rapat pleno.

Melihat dinamika pleno, saat itu dirinya menyampaikan soal surat Dinas dari KPU RI untuk memberikan pemahaman bahwa pleno dapat dilakukan meski pleno kecamatan belum usai.

"Inti dari surat dinas itu sebetulnya membolehkan pleno di tingkat kabupaten sebelum seluruh rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai, dan itu yang saya jelaskan tadi," kata Khuwailid.

Khuwailid mengatakan, saksi peserta pemilu tidak terima hingga meminta dirinya untuk tidak berada di ruangan.

"Nah, hal itu dianggap mereka itu tidak punya kewenangan, disebut ada kepentingan saya," kata Khuwailid.

Menurut mantan ketua Bawaslu itu, apa yang telah dilakukannya merupakan bentuk mitigasi agar pleno kabupaten dapat berjalan sesuai jadwal yang ditentukan hingga 5 Maret nanti.

"Surat Dinas itu sebagai respons situasi. Nah, kita sebagai KPU Provinsi, KPU kabupaten harus mitigasi kemungkinan, misalnya deadlock. Kan, kita tahu rapat pleno di Kabupaten harus selesai 5 Maret ini," kata Khuwailid. 

https://regional.kompas.com/read/2024/03/03/080316878/ketua-kpu-ntb-diusir-saksi-saat-pleno-di-kabupaten-lombok-tengah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke