Salin Artikel

Kendaraan Pribadi yang Gunakan Sirene, Strobo, dan Knalpot Bising Siap-siap Dirazia Polisi

Sebanyak 2.600 personel yang terdiri dari Satuan tugas (satgas) Polda Jabar dan Satgas Polres Jajaran bakal menindak kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Jules A Abast mengatakan, dalam operasi ini polisi bakal menindak kendaraan pribadi yang menggunakan sirene, rotator, atau strobo karena bukan peruntukannya.

"Kendaraan pribadi yang menggunakan sirene, rotator, atau strobo yang bukan pada peruntukannya, kemudian TNKB yang tidak sesuai dengan aturan atau spesifikasi teknis," ucap Jules di Mapolda Jabar, Sabtu (2/3/2024).

Polisi juga menyasar kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot bising atau knalpot yang tak sesuai dengan spesifikasinya, begitu pun rangka yang tak sesuai.

"Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Kendaraan yang tidak standar dari pabrikan seperti menambah panjang rangka atau mengubah spek. Kemudian, penggunaan helm SNI baik untuk pengendara roda dua ataupun yang dibonceng," ucap dia.

Dalam operasi ini tindakan simpatik, persuasif, dan humanis kepada pengguna jalan dikedepankan dengan tujuan meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan.

"Operasi kepolisian bidang lalu lintas tahun 2024 saat ini tentu mengedepankan giat preventif 40 persen, giat preemtif 40 persen, dan giat penegakan hukum 20 persen, yaitu dengan menggunakan ETLE status dan mobile serta blanko teguran. Tentunya guna mewujudkan kamseltibcar lantas yang aman dan selamat," ucap dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/02/105717078/kendaraan-pribadi-yang-gunakan-sirene-strobo-dan-knalpot-bising-siap-siap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke