Salin Artikel

Kepala Disnakertrans Papua Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi TPP

MANOKWARI, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat, Frederik DJ Saidui, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana tunjangan penghasilan pegawai atau TPP tahun 2023.

Frederik ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor TAP.01/R.2/Fd.1/03/2024 tanggal 1 Maret 2024 setelah memenuhi panggilan pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIT di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Pria yang akrab disapa Ucok Saidui itu langsung menggunakan rompi tahanan jaksa usai diperiksa. Ia lantas diangkut dengan mobil tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi menggeledah Kantor Disnakertrans pada Senin (19/2/2024). Saat itu, tim mengamankan tiga boks dokumen pencairan TPP.

"Dana TPP yang dicairkan tahun 2013 dipakai untuk membayar tunjangan hari raya (THR)," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar, Jumat (1/3/2024).

Besaran TPP yang dicairkan antara Bulan November 2023 sebesar Rp 1,078 miliar dan diduga disalahgunakan oleh tersangka.

Harli mengatakan, TPP yang seharusnya dibayarkan kepada pegawai, malah tidak diberikan oleh kepal dinas selaku kuasa pengguna anggaran.

"FDJS kita tetapkan sebagai tersangka. Ini pembelajaran buat semua. Apa yang menjadi hak pegawai harus di berikan," jelasnya.

Kajati mengatakan, tersangka ditahan di Lapas selama 20 hari ke depan. 

Frederik diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/01/152656378/kepala-disnakertrans-papua-barat-ditetapkan-tersangka-korupsi-tpp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke