Salin Artikel

Komisioner KPU Wonosobo Jadi Tersangka, Polisi Sita Uang Rp 286 Juta

Humas Polres Wonosobo Aipda Nanang Wibowo mengatakan, uang tersebut disita polisi beserta sejumlah barang bukti lainnya yakni laptop dan satu buah flashdisk yang berisi 3 rekaman CCTV.

"Riswahyu Raharjo telah ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara bersama antara Sat Reskrim Polres Wonosobo bersama Sentra Gakkumdu Pemilu Kabupaten Wonosobo pada tanggal 28 Februari 2024," kata Nanang, pada Jumat (1/3/2024).

Nanang mengatakan, uang tersebut diduga diberikan oleh salah satu anggota KPU Wonosobo untuk mengarahkan dukungan kepada satu paslon presiden dan wakil presiden.

"Hasil pembahasan oleh Sentra Gakkumdu Pemilu Kabupaten Wonosobo, disepakati laporan diteruskan kepada kepolisian untuk dilakukan penyidikan. Dan hasil penyidikan yang telah dilakukan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh, kami juga menyita satu buah flashdisk (berisi rekaman CCTV)," kata Nanang.

Diketahui, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonosobo Riswahyu Raharjo resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Wonosobo, Jawa Tengah.

Ia ditetapkan tersangka usai diduga mengkondisikan panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk memenangkan salah satu Paslon presiden.

Aipda Nanang mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hasilnya, Polres Wonosobo menetapkan Riswahyu Raharjo sebagai tersangka kasus pengondisian PPK.

"Komisioner KPU Kabupaten Wonosobo Riswahyu Raharjo memberikan intruksi untuk dapat mendukung pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 03 (Ganjar Mahfud)," kata Aipda Nanang.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Riswahyu Raharjo sebelum pemilihan 14 Februari yang lalu, mengumpulkan PPK dari 10 kecamatan.

Dalam pertemuan itu, Riswahyu Raharjo lantas memberikan intruksi untuk memilih paslon presiden tertentu.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/01/125815378/komisioner-kpu-wonosobo-jadi-tersangka-polisi-sita-uang-rp-286-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke