Salin Artikel

Sidang Lanjutan Wanprestasi, Pihak Gibran Tegaskan Tak Ada Perjanjian dengan Almas

Hal ini diungkapkan Gibran melalui kuasa hukumnya, Faiz Kurniawan dalam Sidang lanjutan gugatan wanprestasi secara online dengan agenda jawaban tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (28/2/2024).

Faiz menjelaskan Gibran tidak pernah melakukan perikatan perdata dengan Almas untuk mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.

"Bahwa pihak klien kami yaitu Gibran Rakabuming Raka tidak pernah melakukan perikatan perdata dengan pihak penggugat baik karena perjanjian ataupun karena undang-undang," kata Faiz saat dihubungi pada Kamis (29/2/2024).

Sehingga dalam kasus ini, Gibran tidak berkewajiban melaksanakan tuntutan yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru untuk mengucapkan terima kasih.

"Dengan tidak adanya perikatan, tidak ada hak ataupun kewajiban antara penggugat dan tergugat," jelasnya. 

Ia menambahkan putusan MK mengabulkan uji materi Almas terkait batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah, mutlak norma dalam perkara.

"Jadi perkara yang diajukan oleh penggugat di Mahkamah Konstitusi sejatinya adalah sebuah norma. Norma itu, tidak bisa dinikmati, diklaim, didasari oleh keinginan atau kebutuhan satu orang saja," paparnya.

"Asal proses yang ditempuh oleh penggugat masih dalam koridor hukum, kami sangat menghormati segala proses itu. Mari kita ikuti sampai keputusan hakim," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka akhirnya dilanjutkan setelah mediasi gagal atau deadlock.

Pihak Almas dalam gugatan tersebut hanya meminta pengakuan dan ucapan terima kasih dari Gibran Rakabuming Raka.

"Kami minta tergugat permintaan ucapan terima kasih melalui media masa. Hal-hal yang terkait uang kita coret," kata kata Kuasa Hukum Almas, Utomo Kurniawan, Senin (19/2/2024).

Almas sebelumnya menuntut ucapan terima kasih dan penggantian biaya untuk honor pengacara Rp 10 juta.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/29/235745578/sidang-lanjutan-wanprestasi-pihak-gibran-tegaskan-tak-ada-perjanjian-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke