Salin Artikel

Terpengaruh Video Porno, Remaja 14 Tahun di Semarang Lecehkan Payudara di Pinggir Jalan

Pelaku berinisial AMA mengaku terpengaruh video porno yang ditonton dari gadgetnya. 

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (23/2/2024). Saat itu korban berangkat kuliah.

Tiba-tiba pelaku memanggil korban dan menghampirinya. Sontak tangan pelaku justru melecehkan payudara korban.

"Jadi, pelaku menghampiri korban dan memanggil dan seketika pelaku memegang payudara korban. Setelah itu, korban berteriak meminta pertolongan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, dalam jumpa pers di markasnya, Kamis (29/2/2024).

Sepulang kuliah sekitar pukul 17.00 WIB, korban menceritakan kejadian tersebut kepada bapak kosnya. 

Kemudian, bapak kos melaporkan kepada Limas setempat dan diajurkan membuat laporan polisi di Polsek Gunungpati, Semarang.

Pelaku ditangkap pada Sabtu (24/2/2024) atau sehari usai kejadian.

"Kasus ini masih dalam penyidikan. Pelaku saat ini berstatus anak berhadapan dengan hukum," ujar Andhika.

Kapolsek Gunungpati, Kompol Agung Raharjo membenarkan pelaku yang merupakan santri di salah satu ponpes terkena pengaruh buruk usai nonton video porno hingga nekat melecehkan korban.

"Korban ini santri, sedang pulang mondok. Lalu dia buka handphone terus buka video lalu melakukan aksi itu," kata Agung.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/29/190408578/terpengaruh-video-porno-remaja-14-tahun-di-semarang-lecehkan-payudara-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke