Kelima pelaku berinsial GN (20), RP (19), RK (19), AX (17), dan AN (17).
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo mengatakan, motif pelaku iseng agar mendapat pujian dari teman-temannya.
“Kelima pelaku sudah kami amankan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sugiyatmo dalam keterangan tertulis, Kamis (29/2/2024).
Pelaku mayoritas pelajar
Sugiyatmo menerangkan, perkara tersebut terungkap Rabu (28/2/2024).
Saat itu warga melaporkan, kaca mobilnya dilempar menggunakan batu saat melintasi Jalan Raya Sambas.
Hasil penyelidikan, sejumlah pengguna jalan yang melintas telah menjadi korban, setidaknya sejak Senin (26/2/2024).
“Para pelaku ini menggunakan sepeda motor saat beraksi. Targetnya random,” katanya lagi.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 70 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Menurut Sugiyatmo, kelima pelaku sebagian besar berstatus pelajar.
“Saat ini saksi-saksi sedang kami periksa, barang bukti yang diamankan, berula 3 unit sepeda motor beserta helm, 5 unit handphone, 2 buah batu, dan beberapa pecahan kaca mobil korban,” pungkasnya.
https://regional.kompas.com/read/2024/02/29/171320878/5-remaja-pelempar-kaca-mobil-di-sambas-kalbar-ditangkap-iseng-agar-dapat